Tak Pecat Pegawai Terlibat Pungli Rutan, Dewas KPK Ragu Bisa Bikin Efek Jera

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Medcom.id/Candra Yuri

Tak Pecat Pegawai Terlibat Pungli Rutan, Dewas KPK Ragu Bisa Bikin Efek Jera

Candra Yuri Nuralam • 15 February 2024 19:39

Jakarta: Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihukum meminta maaf secara terbuka karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah mengkhawatirkan efek jera tidak akan timbul.

“Ya kalau memang sekadar permintaan maaf saya mungkin juga sepakat dengan anda. Mungkin tidak ada efek jeranya, mungkin,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan sanksi etik terberat untuk aparatur sipil negara (ASN) cuma disuruh meminta maaf. Setidaknya, kata dia, vonis etik ini akan membuat mereka semua malu.

“Tapi, malu juga loh kalau sudah diumumkan,” ucap Tumpak.

Pemecatan hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran disiplin. Dewas KPK tidak bisa memberikan hukuman lebih karena pegawai Lembaga Antirasuah kini sudah menjadi ASN.

“Tapi, apa mau dikata sekarang? Memang itulah (aturannya), kecuali pimpinan KPK. Kalau pimpinan KPK itu bukan ASN, ya jelas ya,” ujar Tumpak.
 

Baca juga: 

78 Pegawai KPK Pelaku Pungli Cuma Diminta Minta Maaf



Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagaimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanksi etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)