Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 15 February 2024 19:39
Jakarta: Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihukum meminta maaf secara terbuka karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah mengkhawatirkan efek jera tidak akan timbul.
“Ya kalau memang sekadar permintaan maaf saya mungkin juga sepakat dengan anda. Mungkin tidak ada efek jeranya, mungkin,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Tumpak mengatakan sanksi etik terberat untuk aparatur sipil negara (ASN) cuma disuruh meminta maaf. Setidaknya, kata dia, vonis etik ini akan membuat mereka semua malu.
“Tapi, malu juga loh kalau sudah diumumkan,” ucap Tumpak.
Pemecatan hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran disiplin. Dewas KPK tidak bisa memberikan hukuman lebih karena pegawai Lembaga Antirasuah kini sudah menjadi ASN.
“Tapi, apa mau dikata sekarang? Memang itulah (aturannya), kecuali pimpinan KPK. Kalau pimpinan KPK itu bukan ASN, ya jelas ya,” ujar Tumpak.
Baca juga:
78 Pegawai KPK Pelaku Pungli Cuma Diminta Minta Maaf |