Komisi III DPR Dalami Pemecatan Ipda Rudy Soik

Kompleks DPR/Ilustrasi Medcom.id

Komisi III DPR Dalami Pemecatan Ipda Rudy Soik

Fachri Audhia Hafiez • 28 October 2024 11:41

Jakarta: Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami pemecatan secara tidak hormat, Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Komisi III DPR memanggil Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

"Kami juga merespons, kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT kasus ini berimbas pada pemberhentian dengan tidak hormat oknum polisi tersebut," kata Ketua Komisi III Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.

Komisi III DPR juga mendengarkan pihak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga. Daniel akan menjelaskan ihwal pemecatan terhadap Rudy.

Selain itu, Komisi III DPR bakal mendengarkan pihak Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) yaitu Rahayu Saraswati. Rahayu berada di pihak Rudy.
 

Baca: Polri Ajak Mahasiswa Terlibat dalam Pemberantasan Korupsi

"Maka komisi III DPR RI ini ingin mendengarkan penjelasan dari pihak jaringan nasional anti TPPO yang dipimpin oleh ibu Rahayu Saraswati terlebih dahulu," ucap Habiburokhman.

Rudy merupakan polisi yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. Kemudian, dia dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.

Pada RDP kali ini Komisi III DPR juga mendalami tewasnya tahanan atas nama Bayu Aditiawan di Polresta Palu. Bayu meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Ia diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh petugas jaga tahanan di Polresta Palu.

"Kemudian (mendengarkan) penjelasan Kapolda Sulteng terkait dengan tindak lanjut hasil penyelidikan atas meninggalnya alm bayu adityawan yang notabene adalah tahanan Polresta Palu," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)