Kompleks DPR/Ilustrasi Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 28 October 2024 11:41
Jakarta: Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami pemecatan secara tidak hormat, Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Komisi III DPR memanggil Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
"Kami juga merespons, kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT kasus ini berimbas pada pemberhentian dengan tidak hormat oknum polisi tersebut," kata Ketua Komisi III Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.
Komisi III DPR juga mendengarkan pihak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga. Daniel akan menjelaskan ihwal pemecatan terhadap Rudy.
Selain itu, Komisi III DPR bakal mendengarkan pihak Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) yaitu Rahayu Saraswati. Rahayu berada di pihak Rudy.
Baca: Polri Ajak Mahasiswa Terlibat dalam Pemberantasan Korupsi |