Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 9 September 2024 16:13
Jakarta: Pihak Imigrasi membeberkan kronologi penangkapan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan. Pelaku diringkus saat hendak kabur ke Malaysia.
"Kronologi kejadian bermula pada saat Marimutu Sinivasen melewati pos pemeriksan Imigrasi di PLBN Entikong, di mana yang bersangkutan mengaku sakit dan tidak dapat turun dari kendaraan yang mengangkutnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kanwilkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto dalam keterangan tertulis, Senin, 9 September 2024.
Kemudian, petugas Imigrasi di pos pemeriksaan membantu membawa dokumen perjalanan berupa paspor milik Marimutu. Dokumen itu diperlukan untuk pemindaian data pada sistem perlintasan.
Setelah dilakukan pemindaian terhadap paspor, ditemukan data yang keluar dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, Marimutu merupakan subjek cekal. Data itu identik 100 persen berdasarkan sistem cegah dan tangkal yang dimiliki Imigrasi. Permohonan pencegahan dilakukan Kementerian Keuangan terkait kasus BLBI.
"Selanjutnya, sesuai dengan siar cegah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Petugas Imigrasi melakukan penundaan keberangkatan, penahanan paspor sementara dan penarikan paspor, dan melaporkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kejadian tersebut," ungkap dia.
Baca Juga:
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia |