Pendaftaran PTPS di Bawaslu Demak. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 3 October 2024 17:26
Demak: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak memerpanjang masa pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 28 desa. Itu lantaran jumlah pendaftar tidak memenuhi dua kali jumlah kebutuhan PTPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, menyampaikan perpanjangan pendaftaran ada di 27 desa yang tersebar di tiga kecamatan. "Di Kecamatan Wedung dengan 12 desa, Sayung dengan 14 desa, dan Demak Kota dengan satu kelurahan. Tujuannya agar seluruh TPS di wilayah tersebut tidak kekurangan pengawas," ujar Ulin, Kamis, 3 Oktober 2024.
Ulin berharap para PTPS nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik dan profesional guna mencegah berbagai pelanggaran di TPS, mulai dari sebelum pemungutan suara, saat pencoblosan, hingga penghitungan suara dan perpindahan logistik. Integritas para PTPS pun menjadi perhatian utama Bawaslu.
“Netralitas dan integritas harus dijaga dengan baik oleh seluruh PTPS. Jangan sampai ada yang terlibat dalam pelanggaran atau terbujuk oleh kepentingan tertentu,” tambah Ulin.
Baca: Diduga Tak Netral, Kades di Jepara Diperiksa Bawaslu |