Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko. Medcom.id/ Rhobi Shani
Diduga Tak Netral, Kades di Jepara Diperiksa Bawaslu
Rhobi Shani • 3 October 2024 15:51
Jepara: Dua Kepala desa (Kades) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga melakukan pelanggaran netralitas mendukung salah satu calon gubernur - wakil gubernur pada gelaran Pilkada 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan pihaknya telah melakukan penelurusan terkait laporan awal dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
"Kades itu berawal dari informasi awal ada beberapa kades yang membuat video dukungan kepada salah satu calon gubernur yang diunggah di Tiktok," kata Suji, Kamis, 3 Oktober 2024.
| Baca: KPU Kalsel Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Capai 85%
|
Suji mengatakan dua kades itu diduga melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam undang-undang tersebut, kepala desa dilarang terlibat politik praktis dan ikut serta atau terlibat kampanye Pemilu atau Pilkada.
"Tiktoknya dilaporkan dan kita telusuri sebetulnya dipanggil tanggal 26 September 2024, namun kedunya tidak hadir. Kemudian kami undang lagi tanggal 1 oktober juga tidak datang," jelasnya.
Ia menyebut pihaknya akhirnya mendatangi kedua kades tersebut untuk meminta informasi perihal dugaan kades tak netral.
"Karena ini termasuk dugaan pelanggaran undang-undang desa, cara penangananya ke pejabat pembina dalam hal ini Pak Bupati akan menindaklanjuti pelanggaran," ungkapnya.
Suji menambahkan jika video yang diunggah di Tiktok sudah tidak ada, namun pihaknya masih memiliki unduhan video yang berisi dugaan dukungan kades pada salah satu calon gubernur.
"Namun video tersebut sudah tidak ada. Diunggahnya sudah lama sebelum tahapan Pilkada," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com