Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Candra
Candra Yuri Nuralam • 21 May 2024 21:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terkait kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
“Ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Mei 2024.
Pencegahan ini dilakukan atas kebutuhan penyidikan. Penyidik bisa menambah upaya paksa itu ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham jika dibutuhkan.
KPK berharap para pihak tidak mencoba kabur ke luar negeri melalui jalur tikus. “Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan dihadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” ucap Ali.
Ali enggan memerinci nama-nama pihak yang dicegah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka ialah Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI Muhammad Pradithya, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presdir PT Caturkarsa Manunggal Jimmy Marsin, dan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho.
Baca Juga: Tren Korupsi di Indonesia Konsisten Meningkat |