KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di LPEI

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Candra

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di LPEI

Candra Yuri Nuralam • 21 May 2024 21:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terkait kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

“Ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Mei 2024.

Pencegahan ini dilakukan atas kebutuhan penyidikan. Penyidik bisa menambah upaya paksa itu ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham jika dibutuhkan.

KPK berharap para pihak tidak mencoba kabur ke luar negeri melalui jalur tikus. “Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan dihadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” ucap Ali.

Ali enggan memerinci nama-nama pihak yang dicegah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka ialah Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI Muhammad Pradithya, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presdir PT Caturkarsa Manunggal Jimmy Marsin, dan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho.
 

Baca Juga: 
Tren Korupsi di Indonesia Konsisten Meningkat

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.

“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.

Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.

Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)