Pajak IMEI iPhone 18 Pro dari Luar Negeri dan Cara Daftarnya

Ilustrasi. Foto: Dok Digimap

Pajak IMEI iPhone 18 Pro dari Luar Negeri dan Cara Daftarnya

Eko Nordiansyah • 8 October 2026 19:05

Jakarta: iPhone 18 Pro dari luar negeri menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perangkat tersebut sebelum tersedia secara resmi di Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan ponsel yang dibeli dari luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI). Pendaftaran IMEI sendiri tidak dipungut biaya, tetapi kewajiban kepabeanan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Untuk barang pribadi penumpang, terdapat fasilitas pembebasan nilai sebesar USD500 per orang untuk setiap kedatangan. Nilai perangkat yang melebihi batas tersebut menjadi dasar pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Simulasi pajak iPhone 18 Pro dari luar negeri

iPhone 18 Pro varian 1TB dengan harga USD1.799 akan mendapatkan fasilitas pembebasan nilai pabean sebesar USD500 jika dibawa sebagai barang pribadi penumpang. Dengan demikian, nilai yang menjadi dasar pungutan adalah USD1.299.

Menggunakan kurs pajak yang berlaku pada 7 hingga 13 Oktober 2026 sebesar Rp17.935 per USD, nilai pabeannya sekitar Rp23,30 juta. Berdasarkan ketentuan Bea Cukai, barang dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai impor.

Dari simulasi tersebut, bea masuk sekitar Rp2,33 juta dan PPN sekitar Rp2,82 juta. Dengan demikian, total bea masuk dan PPN yang perlu dibayarkan sekitar Rp5,15 juta.

Perhitungan tersebut merupakan simulasi dan nilai yang dibayarkan dapat mengikuti ketentuan serta kurs yang berlaku saat perangkat didaftarkan.
(Ilustrasi, Foto: Dok Metrotvnews.com)

Cara daftar IMEI iPhone 18 Pro dari luar negeri

Pendaftaran IMEI iPhone 18 Pro dari luar negeri juga dapat dilakukan secara online melalui laman registrasi IMEI Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai. Setelah data dikirim, penumpang akan memperoleh QR Code yang digunakan dalam proses pemeriksaan oleh petugas.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
  • Paspor asli.
  • Boarding pass atau bukti kedatangan.
  • iPhone yang akan didaftarkan.
  • Invoice pembelian jika ada.
  • Pendaftaran IMEI sendiri tidak dikenakan biaya. Namun, pemilik perangkat tetap wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor apabila nilai perangkat melewati batas pembebasan.
Penumpang yang sudah meninggalkan terminal kedatangan masih dapat melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan. (Natasya Dwi Putri)

(Eko Nordiansyah)