Petugas Satpol PP DKI Jakarta memasang tanda penutupan pada salah satu depot air minum isi ulang yang dikenai sanksi dalam kegiatan penertiban di Jakarta Utara, Kamis, 1 Oktober 2026. Dok. Istimewa
Diduga Tak Penuhi Standar Kualitas, Satpol PP DKI Tutup 18 Depot Air Isi Ulang
Achmad Zulfikar Fazli • 6 October 2026 02:12
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup 18 usaha depot air minum isi ulang (DAMIU). Penindakan dilakukan bertahap di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur pada 1-5 Oktober 2026.
Penutupan dilakukan setelah hasil pengawasan dan pemeriksaan menunjukkan adanya DAMIU yang diduga belum memenuhi persyaratan kualitas air minum serta ketentuan perizinan yang berlaku. Pemeriksaan kualitas air dilakukan melalui pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono, mengatakan penutupan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya ketentuan yang belum dipenuhi pelaku usaha.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Oktober 2026.
Selain persoalan kualitas air, hasil pengawasan Tim Terpadu menemukan DAMIU yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha didorong untuk melengkapi legalitas, memeriksa kualitas air berkala, serta memenuhi ketentuan teknis dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU.
Temuan Kualitas Air dan Kepatuhan di 3 Wilayah
Penindakan dilakukan di tiga wilayah Jakarta dalam rentang lima hari. Di Jakarta Utara, enam DAMIU ditutup pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Labkesda Provinsi DKI Jakarta, ditemukan indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform yang tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum.
Selain itu, keenam DAMIU tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan berdasarkan hasil pengawasan Tim Terpadu. Sehari setelahnya, Satpol PP DKI Jakarta menutup enam DAMIU di Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kualitas air yang belum memenuhi standar serta adanya ketentuan perizinan yang belum dipenuhi.
Sementara itu, pada Senin, 5 Oktober 2026, penindakan dilanjutkan di Jakarta Timur dengan menutup enam DAMIU. Penutupan dilakukan karena tidak terpenuhinya standar kualitas air serta ketentuan perizinan usaha.
Penindakan terhadap 18 DAMIU tersebut berlangsung di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan usaha DAMIU terhadap standar higiene dan sanitasi.
Data per 25 Desember 2025 menunjukkan dari 84.558 DAMIU yang terdata secara nasional, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pada saat yang sama, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan memaparkan 50,16 persen DAMIU airnya tercemar bakteri escherichia coli. Padahal, air isi ulang merupakan sumber air minum yang paling banyak digunakan di Indonesia, sekitar 32,96 persen masyarakat menggunakan air isi ulang sehari-hari.
Data tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap standar higiene, sanitasi, dan kualitas air dalam penyelenggaraan usaha DAMIU, mengingat air yang diproduksi dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
SLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU. Oleh karena itu, kepemilikan sertifikat tersebut perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan kualitas air secara berkala dan penerapan standar sanitasi dalam proses produksi.

Petugas Satpol PP DKI Jakarta memasang tanda penutupan pada salah satu depot air minum isi ulang yang dikenai sanksi dalam kegiatan penertiban di Jakarta Utara, Kamis, 1 Oktober 2026. Dok. Istimewa
Penindakan terhadap DAMIU dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ketentuan tersebut mengatur berbagai kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha DAMIU dari aspek teknis, kesehatan, higiene dan sanitasi, maupun ketertiban usaha. Penindakan dilakukan terhadap usaha yang berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan terbukti belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Satpol PP DKI Jakarta mendorong pelaku usaha DAMIU tidak mengabaikan kewajiban dengan segera melengkapi perizinan, memastikan kualitas air melalui pemeriksaan laboratorium secara berkala, menjaga kebersihan fasilitas dan peralatan, serta memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan semakin cermat memilih sumber air minum dengan memperhatikan legalitas dan pemenuhan standar kesehatan DAMIU. Upaya pengawasan dan penegakan aturan diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap air minum yang aman, sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab.