35 Anak Lakukan Riset Terkait Kekerasan Seksual, Soroti Penguatan Perlindungan

Lokakarya bertema Dari Riset Anak Menuju Kebijakan dan Layanan Ramah Anak. Dok. Istimewa

35 Anak Lakukan Riset Terkait Kekerasan Seksual, Soroti Penguatan Perlindungan

Muhamad Marup • 4 November 2026 17:29

Jakarta: Sebanyak 35 anak melakukan riset terkait kekerasan seksual terhadap anak. Riset tersebut merupakan kolaborasi antara Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

"96 persen anak pernah mendengar tentang kekerasan seksual terhadap anak," ujar salah satu peneliti, Bryan, dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, 39,5 persen belum pernah mendengar tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebanyak 65,25 persen anak tidak mengetahui siapa yang membiayai layanan layanan perlindungan anak.

"Dalam riset temuan tersebut anak-anak juga merekomendasikan agar isu kekerasan seksual, Undang-undang TPKS, serta mekanisme rujukan menjadi bahan edukasi kepada anak-anak termasuk di sekolah dengan materi yang mudah dipahami oleh anak," tambah salah satu peneliti, Aulia.


Lokakarya bertema Dari Riset Anak Menuju Kebijakan dan Layanan Ramah Anak. Dok. Istimewa


Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2025, terdapat 11.049 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi tantangan serius yang berdampak pada kesehatan fisik, mental, perkembangan sosial, pendidikan, serta kesejahteraan anak dalam jangka panjang.

Meskipun berbagai kebijakan dan layanan telah tersedia untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak, masih banyak yang menghadapi hambatan dalam mengakses layanan perlindungan, termasuk proses pelaporan dan rujukan kasus yang aman dan ramah anak.

Lokakarya “Dari Riset Anak Menuju Kebijakan dan Layanan Ramah Anak” menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan anak, khususnya dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Forum tersebut memastikan suara dan pengalaman anak menjadi dasar dalam pengembangan kebijakan dan layanan perlindungan anak.

Berikut tiga poin utama yang menjadi fokus kegiatan ini:

1. Suara anak menjadi dasar penguatan kebijakan dan layanan

Melalui riset yang melibatkan anak sebagai peneliti maupun sumber informasi, berbagai pengalaman, kebutuhan, tantangan, dan harapan anak terhadap layanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berhasil dihimpun. Hasil riset tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mengembangkan kebijakan dan program yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak.

2. Penguatan mekanisme pelaporan dan rujukan yang aman

Anak sering menghadapi rasa takut, stigma sosial, kurangnya informasi, hingga kekhawatiran terhadap kerahasiaan saat melaporkan kasus kekerasan. Oleh karena itu, kegiatan ini mendorong pengembangan mekanisme pelaporan dan rujukan yang menjamin aksesibilitas, kerahasiaan, keselamatan, non-diskriminasi, dan kepentingan terbaik anak. Mekanisme yang aman dan berpusat pada anak menjadi kunci untuk memastikan anak korban memperoleh perlindungan dan layanan yang dibutuhkan tanpa mengalami reviktimisasi.

3. Kolaborasi multipihak untuk memperkuat kebijakan dan penganggaran perlindungan anak

Diseminasi hasil riset dan lokakarya ini menjadi ruang dialog antara anak, pemerintah, lembaga layanan, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, dan pihak terkait lainnya. Kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam kebijakan maupun layanan serta menyusun rekomendasi perbaikan yang dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.

(Muhamad Marup)