Kemnaker Buka Seleksi Hakim Ad-Hoc PHI 2026, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Ilustrasi Hakim. Foto: Dok. Freepik

Kemnaker Buka Seleksi Hakim Ad-Hoc PHI 2026, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Angel Rinella • 13 October 2026 15:15

Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran seleksi administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tahun 2026. Pendaftaran berlangsung mulai 9 Oktober hingga 22 November 2026.

Seleksi ini ditujukan bagi Calon Hakim Ad-Hoc yang diusulkan oleh serikat pekerja atau serikat buruh, federasi atau konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh, serta organisasi pengusaha yang telah terdaftar sebagai organisasi pengusul.

Pembukaan seleksi ini menjadi bagian dari proses pemilihan Calon Hakim Ad-Hoc yang akan bertugas menangani perkara perselisihan hubungan industrial. Calon peserta perlu memperhatikan persyaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran yang ditetapkan Kemnaker.

Lantas, apa saja persyaratan dan tahapan pendaftaran seleksi Calon Hakim Ad-Hoc PHI 2026? Simak informasi selengkapnya berikut ini.



Ilustrasi Palu Hakim. Foto: Dok. Metrotvnews.com

Syarat Pendaftaran Calon Hakim Ad-Hoc PHI 2026

Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc PHI Tahun 2026, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Berusia minimal 30 tahun dan belum berusia 56 tahun pada saat pembukaan pendaftaran, yaitu 9 Oktober 2026.
  5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan keterangan dokter.
  6. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
  7. Berpendidikan minimal Strata Satu (S1).
  8. Memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat lima tahun.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain persyaratan umum tersebut, calon hakim juga perlu memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sebagai berikut:
  1. Tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu konsiliator, mediator, arbiter, dan/atau hakim ad-hoc PHI.
  2. Kuasa hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  3. Pengurus serikat pekerja/serikat buruh atau organisasi pengusaha.
  4. Pengelola sumber daya manusia di perusahaan.
  5. Akademisi di bidang hubungan industrial.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendaftar, calon peserta perlu menyiapkan dokumen elektronik untuk diunggah melalui SSCHPHI. Berikut daftar dokumen yang dipersyaratkan:

  1. Daftar riwayat hidup dan pernyataan bersedia memperbarui profil apabila telah dilantik sebagai Hakim Ad-Hoc PHI.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat keterangan sehat jasmani dan kesehatan jiwa dari dokter rumah sakit pemerintah.
  4. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
  5. Ijazah pendidikan formal minimal S1 yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  6. Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat yang menyatakan calon tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  7. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  8. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan apabila telah dilantik.
  9. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  10. Surat keterangan pengalaman tugas di bidang hubungan industrial paling sedikit lima tahun terakhir.
  11. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah.
  12. Pernyataan jaminan keabsahan dokumen dan kebenaran data yang disampaikan.

Surat keterangan sehat dan bebas narkoba harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Diterbitkan selama masa pendaftaran dan pengusulan.
  2. Mencantumkan keperluan untuk mengikuti Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc PHI Tahun 2026.
  3. Ditandatangani dokter ASN/TNI/Polri pada rumah sakit pemerintah.

Calon peserta juga harus melampirkan bukti pengalaman kerja di bidang hubungan industrial. Bukti tersebut dapat berupa:

  1. Dokumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti putusan Mahkamah Agung atau Pengadilan Hubungan Industrial, putusan atau akta perdamaian arbitrase, anjuran mediator atau konsiliator, dan perjanjian bersama yang berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial. 

    Dokumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial diunggah dalam format PDF dengan maksimal 10 halaman, terdiri atas lima halaman pertama dan lima halaman terakhir yang digabung dalam satu file. 
  2. Surat keputusan atau surat tugas sebagai saksi ahli, anggota tim perundingan perjanjian kerja bersama, anggota kelembagaan hubungan industrial, narasumber, dosen atau tenaga pengajar, pelatih, peneliti, pengelola sumber daya manusia, dan/atau pengkaji di bidang hubungan industrial.
  3. Jurnal ilmiah terakreditasi.


Ilustrasi Hakim. Foto: Dok. Freepik

Jadwal Pendaftaran Seleksi Hakim Ad-Hoc PHI 2026

Pendaftaran dan pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc PHI berlangsung selama 45 hari kalender. Berikut jadwal yang perlu diperhatikan:

  1. Pembukaan pendaftaran: 9 Oktober 2026.
  2. Penutupan pendaftaran: 22 November 2026.
  3. Seleksi berikutnya: dilaksanakan oleh Mahkamah Agung bagi calon yang telah disetujui Menteri Ketenagakerjaan.

Calon peserta disarankan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal agar proses pengisian data dan pengunggahan berkas dapat dilakukan sebelum batas akhir pendaftaran.

Cara Daftar Calon Hakim Ad-Hoc PHI 2026

Pendaftaran Calon Hakim Ad-Hoc PHI dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCHPHI di sschphi.kemnaker.go.id. Pengusulan harus melalui organisasi yang telah terdaftar sebagai organisasi pengusul.

Berikut tahapan pendaftarannya:

  1. Organisasi pekerja/buruh atau organisasi pengusaha mendaftarkan diri sebagai organisasi pengusul melalui laman sschphi.kemnaker.go.id.
  2. Calon peserta mengajukan permohonan kepada organisasi pengusul yang telah terdaftar.
  3. Organisasi pengusul mendaftarkan calon melalui sistem SSCHPHI untuk mendapatkan token.
  4. Setelah menerima token, calon peserta mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem.
  5. Calon peserta dan organisasi pengusul memastikan seluruh data serta dokumen yang disampaikan benar dan lengkap.

Ketentuan pengusulan dan seleksi administratif mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengusulan dan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc PHI.

(Siti Nahdia Usman)

(Arga Sumantri)