Kompetensi Advokat Diperkuat lewat PKPA

Ilustrasi advokat. Foto: Antara.

Kompetensi Advokat Diperkuat lewat PKPA

M Sholahadhin Azhar • 10 October 2026 18:43

Jakarta: Kompetensi profesi advokat diperkuat lewat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendidikan tersebut digelar DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar).

"Dalam lima tahun kita selenggarakan ini, sudah ada 9 ribu alumni PKPA DPC Peradi Jakarta Barat," kata Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Hal itu diungkap Suhendra, dalam acara pembukaan PKPA Angkatan XVII DPC Peradi Jakbar bekerja sama dengan Binus University di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi di bawah Ketua Umum Otto Hasibuan ini menyampaikan ribuan alumni itu berasal dari DPC Peradi Jakbar, belum DPC-DPC Peradi di seluruh daerah.

"Walaupun kita kelasnya hanya DPC ya, kalau secara di Indonesia (DPN Peradi) pasti lah lebih banyak alumni PKPA-nya," ucap Suhendra.

Tingginya minat untuk mengikuti PKPA di Peradi pimpinan Otto Hasibuan, di antaranya karena para calon advokat tahu mana organisasi advokat (OA) yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan menjaga kualitas. 

Waketum DPN Peradi, Sutrisno, mewakili Otto Hasibuan, menegaskan, negara memberikan 8 kewenangan terkait advokat hanya kepada Peradi melalui UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang sampai saat ini masih berlaku.

"Salah satu kewenangan yang diberikan oleh UU Advokat kepada Peradi, di antaranya menyelenggarakan PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA)," kata Sutrisno.

Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan sudah menyelenggarakan 32 kali UPA serentak digelar di 40 kota di seluruh Indonesia yang diikuti ribuan calon advokat. Pada UPA gelombang I tahun 2026, diikuti 3.643 peserta.

"UPA ini menerapkan prinsip zero KKN. Artinya, kelulusannya tidak bisa diintervensi siapa pun. Penyelenggaraan ujian yang ke-33, akan dilaksanakan pada 12 Desember 2026," kata Sutrisno. 

Di sisi lain, Ketua Jurusan Business Law Binus University, Siti Yuniarti, mengampaikan, advokat sekarang harus melek teknologi karena perjanjian sekarang di antaranya banyak terkait teknologi, misalnya sewa-menyewa cloud computing.

"Jadi advokat sekarang, belajar hukum sekarang itu tidak hanya bicara pasal-pasal. Satu, harus melek teknologi. Kedua, peran lawyer sekarang itu tidak lagi hanya sebagai represif menyelesaikan sengketa, harus bisa melakukan mitigasi risiko," kata Siti.


Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Foto: Istimewa. 

Ketua Panitia PKPA Angkatan XVII DPC Peradi Jakbar, Genesius Anugerah, melaporkan, PKPA berlangsung selama 3 pekan ke depan diikuti 210 orang peserta secara luring dan daring. Genesius mengungkap pihaknya menghadirkan para narasumber ternama dan mumpuni di bidangnya, terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan penegak hukum demi mencetak calon advokat profesional dan berintegritas.

"Dalam proses belajar-mengajar nanti, tolong mencatat, tolong menghargai para pemateri, karena mencari waktu mereka itu sulit banget.  Nanti akan ada hakim Mahkamah Agung, ketua pengadilan tinggi, ada advokat senior, bahkan kemungkinan besar Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi akan hadir mengajar di sini," kata Genesius.

(Gabriella Thesa Widiari)