Tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya mengantarkan berkas perkara koupsi ke Kejagung. Foto: Antara.
Polri Serahkan Administrasi Penyidikan Korupsi Febrie ke Kejagung
Anggi Tondi Martaon • 14 July 2026 18:08
Jakarta: Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Kunjungan itu untuk menyerahkan administrasi penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
“Rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip dari Antara, Selasa, 14 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan Antara, tim gabungan Polri mulai tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pada sekitar pukul 13.00 WIB. Personel yang tampak hadir di antaranya Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (Wadir P2A) Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Sulaiman, dan Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Danny H. Ardiantara B. Sianipar.
Saat memasuki gedung, mereka tidak memberikan keterangan kepada media. Beberapa jam kemudian, tim gabungan Polri terpantau keluar dari Gedung Jampidsus pada pukul 16.49 WIB.
Saat awak media menanyakan perihal apa saja yang diserahkan, mereka hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil.
.jpeg)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.
Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Adapun kepolisian telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).