Nadiem Banding Vonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809 Miliar

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto: Antara.

Nadiem Banding Vonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809 Miliar

Gabriella Thesa Widiari • 30 June 2026 15:30

Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan akan mengajukan banding. Langkah ini diambil setelah divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.

"Saya akan segera melaksanakan naik banding demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi professional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," ujar Nadiem, di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa, 30 Juni 2026.
 


Dia menegaskan, keputusannya itu merupakan lanjutan dari perjuangan panjangnya selama satu tahun belakangan ini. Menurutnya, putusan hakim terhadap dirinya telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan. 

"Saya tentunya akan terus berjuang, demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai. Saya akan berjuang," kata Nadiem.

Dia pun meminta doa restu dari seluruh pihak, terutama masyarakat untuk mengawal perjuangannya itu. Menurutnya, harapan yang dimilikinya saat ini hanyalah dukungan dari publik.

"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara anda, dan mohon keberanian anda," kata Nadiem.


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto: Tangkapan layar breakingnews Metro TV.

Sebelumnya, Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus itu, dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. 

Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa tersebut, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun akibat program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang Rp809,59 miliar dari perusahaan startup atau rintisan. Disebutkan sebagian besar sumber uang perusahaan startup tersebut berasal dari investasi Google USD786,99 juta.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Gabriella Thesa Widiari)