Salah satu papan karangan bunga yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang perdana kasus Nadiem Makarim. Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Pesan 'Nyala Lilin di Tengah Kabut' Iringi Nadiem ke Kursi Pesakitan
Fachri Audhia Hafiez • 5 January 2026 13:11
Jakarta: Trotoar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dipenuhi deretan karangan bunga menjelang sidang perdana mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Senin, 5 Januari 2026. Pesan-pesan yang tertulis pada papan bunga tersebut berisi dukungan moral serta harapan akan proses hukum yang adil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
"Jika membawa cahaya adalah dosa, maka Nadiem Makarim hanya menyalakan lilin di tengah kabut," tulis salah satu karangan bunga dari pengirim atas nama Arief, Sari, dan Adiel di depan gedung pengadilan, dikutip dari Antara.
Pesan bernada puitis lainnya juga tampak dari karangan bunga kiriman Rayya, Hana, Aria, dan Asha yang bertuliskan, "Bunga tak bersalah bila mekar terlalu awal, Nadiem Makarim kau hanya tumbuh di tanah yang salah." Tak hanya itu, sosok Felicia Kawilarang turut mengirimkan pesan berisi doa untuk proses persidangan yang transparan dan adil bagi pendiri Gojek tersebut.
Pemandangan ini menjadi latar belakang kontras bagi agenda persidangan hari ini, yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, yang menyeret Nadiem sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang masih buron.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.