Nadiem Turut Didakwa Terima Rp809 Miliar dalam Korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (di kursi terdakwa). Foto: Dok. Metro TV.

Nadiem Turut Didakwa Terima Rp809 Miliar dalam Korupsi Chromebook

Fachri Audhia Hafiez • 5 January 2026 12:08

Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima uang Rp809,59 miliar. Uang itu terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menuturkan uang itu setelah mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade. Sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.

"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," ujar Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dilansir Antara, Senin, 5 Januari 2026.
 


JPU menyebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Selain Nadiem, terdapat pula 24 pihak lainnya yang diperkaya dalam kasus tersebut, baik pribadi maupun korporasi. Akibat perbuatan Nadiem bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibamselaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Sri selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, disebutkan membuat peninjauan kajian dan analisa, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun.

JPU memerinci kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Kemudian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.


Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU mengungkapkan pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada satuan pendidikan Kemendikbudristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Pengadaan laptop dilakukan dengan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, yang didasarkan pada arahan Nadiem melalui Jurist Tan, Ibam, Sri, dan Mulyatsyah," tutur JPU.

Hal itu sebagaimana dalam petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan maupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Luar Biasa (SLB)/Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK), dengan sebanyak 1,16 juta CDM/Chrome Education Upgrade.
 

Namun, JPU menuturkan laptop yang tersebar di sekolah-sekolah Indonesia tersebut tidak berfungsi, terutama di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal), sehingga tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai serta siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar.

Selanjutnya, diungkapkan bahwa Nadiem bersama-sama dengan Ibam, Sri, Mulyatsyah, dan Jurist, telah memutuskan pengadaan CDM tanpa melalui identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia pada pengadaan lisensi CDM atau Chrome Education Upgrade pada Chromebook.

Hal tersebut kemudian direalisasikan melalui pengadaan CDM atau Chrome Education Upgrade pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) tahun 2020-2022, yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga nilai harga untuk pengadaan satu unit laptop Chromebook tidak memasukkan harga CDM.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)