Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
KPK Yakin Upaya Praperadilan Yaqut Kandas di Tangan Hakim
Fachri Audhia Hafiez • 9 March 2026 12:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah menilai seluruh prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 telah dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kami berkeyakinan, dalam putusannya hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 9 Maret 2026.
Budi menjelaskan bahwa Biro Hukum KPK telah menyampaikan dalil-dalil jawaban yang kuat untuk mematahkan argumen pemohon. KPK meyakini aspek formal dalam proses penyidikan, termasuk kecukupan minimal dua alat bukti yang sah, telah terpenuhi secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang diumumkan pada Agustus 2025 terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama. Dalam perjalanannya, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri, termasuk Yaqut dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Berdasarkan audit terbaru dari BPK RI, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
.jpg)
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Antara.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri resmi menyandang status tersangka pada Januari 2026 dan kemudian melayangkan gugatan praperadilan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan akhir terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut pada Rabu, 11 Maret 2026 mendatang.