Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri J
Yaqut Optimistis Kebenaran Terungkap dalam Praperadilan Kuota Haji
Siti Yona Hukmana • 9 March 2026 11:47
Jakarta: Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas optimistis kebenaran terungkap dalam sidang praperadilan yang ia ajukan di Pengadilan Negeri Selatan. Gugatan ini untuk menguji penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun," kata Yaqut usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Antara, Senin, 9 Maret 2026.
Yaqut mengatakan sidang praperadilan ini menjadi kesempatan baik untuk membuktikan kebenaran bagi negara. Dia mengaku lega hingga kini proses praperadilan yang terus dikawalnya terpantau objektif.
"Saya merasa lega sekali, karena sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, objektif. Semua pihak, baik pemohon maupun termohon, mendapatkan waktu, ruang yang adil dan seluas-luasnya," ujar Gus Yaqut.
Oleh karena itu, dia berharap bukan hanya proses peradilannya, tetapi saksi-saksi ahli yang dihadirkan juga memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya meyakini hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum. Budi berharap hakim menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah.
"Sehingga, kami berkeyakinan dalam putusannya nanti, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka Sdr. YCQ dalam perkara ini sah," ucap Budi.
.jpg)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Bobi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin ini. Sidang putusan praperadilan akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji ini dipastikan sudah sesuai prosedur hukum, karena memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang dengan agenda jawaban dari termohon pekan lalu.