Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok. Metrotvnews.com
MK Uji Pasal Penghinaan Presiden dan Frasa Menghasut di KUHP Baru
Devi Harahap • 14 January 2026 11:34
Jakarta: Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) teranyar kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, para pemohon mempersoalkan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta ketentuan pemidanaan setiap orang yang menghasut orang lain menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan di muka umum, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai definisi kata “menghasut”.
Sebanyak 12 warga negara mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Permohonan tersebut diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam persidangan, perwakilan Pemohon, Tandya Adyaksa, menilai Pasal 218 KUHP menempatkan Presiden dan Wakil Presiden pada posisi yang tidak setara dengan warga negara lainnya. “Norma Pasal 218 KUHP menempatkan Presiden dan Wakil Presiden tidak berada pada status yang sama dengan warga negara lain. Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ujar Tandya dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 14 Januari 2026.
Para pemohon juga menilai larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28E dan Pasal 28F UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect di masyarakat.
“Akibatnya, warga negara menjadi enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik,” dalil Pemohon.
Selain itu, pengecualian dalam Pasal 218 ayat (2) KUHP yang menyatakan perbuatan tidak dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri dinilai tidak memberikan kepastian hukum karena bersifat ambigu dan multitafsir. Kondisi tersebut dinilai tetap menciptakan rasa takut, terutama bagi jurnalis, akademisi, dan aktivis.
Para pemohon juga mengingatkan Mahkamah bahwa melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK telah membatalkan pasal-pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama. Menurut mereka, Pasal 218 KUHP merupakan bentuk penghidupan kembali norma yang substansinya telah dinyatakan inkonstitusional, meskipun dengan redaksi berbeda.
Dari sisi kepastian hukum, frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” dinilai abstrak dan subjektif sehingga tidak memenuhi asas lex certa dalam hukum pidana. Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
.jpeg)
Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperjelas uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami.
“Diperkuat itu apakah aktual atau potensial. Dari masing-masing Pemohon nanti diuraikan kerugiannya itu apakah di antara mereka ada yang aktual atau potensial atau semuanya aktual,” tegas Daniel.
Selain perkara penghinaan Presiden, MK pada hari yang sama juga memeriksa permohonan pengujian Pasal 302 ayat (1) KUHP yang diajukan sembilan mahasiswa dalam Perkara Nomor 274/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan ketentuan pemidanaan setiap orang yang di muka umum menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan.
Pemohon II, Nissa Sharfina Nayla, menilai norma tersebut mengandung ketidakjelasan karena tidak memberikan definisi dan batasan tegas mengenai frasa “menghasut”.
“Norma a quo mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang di muka umum menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan tanpa memberikan definisi dan batasan yang jelas terhadap frasa ‘menghasut’. Ketidakjelasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif,” ujar Nissa.
Baca Juga :
Para pemohon lainnya, yakni Rahmat Najmu, Wahyu Eka Jayanti, Scholastica Asyana Eka Putri P, Reni Rianti, Alliffah Wahyu Sanyoto T, Rifky Andy Darmawan, Safira Gita Rahmawati, dan Rizka Aliya Putri, menilai ketentuan tersebut berpotensi mengkriminalisasi ekspresi dan pertukaran gagasan yang seharusnya dilindungi konstitusi Menurut mereka, ekspresi personal yang disampaikan tanpa paksaan dan kekerasan tidak seharusnya dipidana hanya karena dianggap menyinggung atau menimbulkan ketidaknyamanan psikologis pihak tertentu.
“Ukuran konstitusionalitas suatu ekspresi harus diuji secara objektif, apakah secara nyata dan langsung menimbulkan ancaman serius terhadap kepentingan yang sah,” demikian dalil para pemohon.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 302 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam nasihatnya meminta Pemohon menelaah norma yang diuji secara menyeluruh.
“Coba ini di-challenge dalam konteks perspektif negara hukum Pancasila, apakah masih seperti ini ending dari permohonan Saudara,” kata Guntur.
Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon dalam kedua perkara tersebut untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima Mahkamah paling lambat akhir Januari 2026.