KJP Desember 2025 Cair, Berikut Nominal Bantuan dan Cara Cek Saldonya!

Ilustrasi--Kartu Jakarta Pintar. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia.

KJP Desember 2025 Cair, Berikut Nominal Bantuan dan Cara Cek Saldonya!

Husen Miftahudin • 11 December 2025 12:59

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pencairan program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap akhir 2025. Pengumuman ini merupakan kabar bahagia bagi para penerima manfaat di penghujung 2025.
 

Total penerima bantuan KJP Desember 2025


Melansir dari Fahum UMSU, pengumuman mengenai penyaluran KJP ini secara resmi dikabarkan lewat unggahan resmi Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) melalui Instagramnya. 

Diketahui penyaluran akan berlangsung mulai tanggal 5 Desember 2025 lalu yang akan dicairkan secara bertahap. Total penerima bantuan KJP Plus tahap dua 2025 berjumlah 707.513 siswa. Berikut rinciannya:

SD/SDLB/MI: 338.771 siswa.
  1. SMP/SMPLB/MTS: 192.020 siswa.
  2. SMA/SMALB/MA: 61.139 siswa.
  3. SMK: 112.891 siswa.
  4. PKBM: 2.692 siswa. 
 
Baca juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Cair, Cek Status Penerimanya di Sini
 

Nominal bantuan KJP Desember 2025


Jumlah bantuan yang diterima siswa beragam disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhannya masing-masing, berikut rinciannya:
 

1. SD/SDLB/MI:

  • Dana per siswa: Rp250 ribu.
  • Tambahan biaya SPP (untuk sekolah swasta): Rp130 ribu.
 

2. SMP/SMPLB/MTS:

  • Dana per siswa: Rp300 ribu.
  • Tambahan biaya SPP (untuk sekolah swasta): Rp170 ribu.
 

3. SMA/SMALB/MA

  • Dana per siswa: Rp420 ribu.
  • Tambahan biaya SPP (untuk sekolah swasta): Rp290 ribu. 
 

SMK

  • Dana per siswa: Rp450 ribu.
  • Tambahan biaya SPP (untuk sekolah swasta): Rp240 ribu. 
 

PKBM

  • Dana per siswa: Rp300 ribu. 


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Syarat penerima KJP Desember 2025


Berikut merupakan syarat penerima KJP Desember 2025, dilansir dari Fahum UMSU:
 

1. Syarat umum

  • Siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun.
  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Tidak memiliki kendaraan pribadi roda empat. 
 

2. Dokumen persyaratan

  • Formulir kelengkapan data.
  • Surat permohonan untuk KJP Plus.
  • Surat pernyataan mengenai kepatuhan pengguna KJP Plus.
  • Salinan KTP.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK).
 

Cara cek penerima KJP Desember 2025


Seiring dengan kabar pencairan KJP Plus ini, siswa dan orang tua diimbau untuk memastikan status penerimaan bantuan melalui link resmi pemerintah. Berikut tata cara mengeceknya:
  1. Kunjungi situs resmi https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form.
  2. Pilih jenis bantuan yang ingin diperiksa, seperti KJP, BPMS, atau KJMU.
  3. Masukkan NIK dan pilih tahap penyaluran bantuan.
  4. Klik menu “Cek NIK”. Sistem akan menampilkan status penetapan bansos KJP Plus sesuai data yang tercatat pada Dinas Pendidikan. 

Dengan dimulainya pencairan KJP Plus Desember 2025, diharapkan dapat membantu meringankan biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)