Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono (kiri) dan Menkes Budi (kanan). Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
OJK dan Kemenkes Targetkan Porsi Asuransi Swasta hingga 20 Persen dari Total Belanja Kesehatan
Metro TV • 3 September 2026 20:59
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong peningkatan porsi asuransi swasta dalam belanja kesehatan nasional. Saat ini, asuransi swasta berkontribusi 5 persen dari total Rp640 triliun belanja kesehatan nasional. Angka ini diharapkan dapat naik hingga 20 persen.
“Pak Menteri tadi sampaikan, dalam jangka panjang dari seluruh pengeluaran kesehatan nasional kita, asuransi komersial itu yang sekarang hanya 5 persen kurang lebih, itu (bisa) meningkat sampai sekurang-kurangnya 20 persen dalam jangka panjang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, ketika ditemui awak media di Kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026.
Baca Juga :
Menkes Targetkan Mayoritas Warga Berasuransi
Sementara rumah sakit yang tergabung di antaranya, Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Group, Rumah Sakit Sentra Medika Group, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang. Ogi menyebut kerja sama ini sebagai upaya membangun ekosistem kesehatan yang lebih baik. Terutama dari sisi pembiayaan untuk masyarakat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan, penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita, termasuk dari perusahaan asuransi, dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat, dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.

Penandatanganan kerja sama perusahaan asuransi dan rumah sakit. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Di sisi lain, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, berharap akan ada kerja sama dalam waktu dekat antara perusahaan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan. Hal ini guna mencegah terjadinya duplikasi pembayaran premi bagi peserta yang memiliki kedua jenis asuransi kesehatan, yakni BPJS dan swasta.
“Diharapkan nanti sebentar lagi ya, Pak Ogi, ada tanda tangan antara asuransi swasta dengan BPJS. Jadi kalau dia punya asuransi swasta dan asuransi BPJS, tidak ada duplikasi dari premi pembayaran,” kata Budi.
Selain itu, kerja sama ini diproyeksikan agar ada pengelolaan data informasi peserta secara terintegrasi antara BPJS dengan perusahaan asuransi swasta, sehingga mempermudah masyarakat saat ingin mengklaim asuransi.
“Kalau dia ada asuransi swasta sama asuransi BPJS, ada pertukaran data informasi, sehingga nanti membuat perusahaan asuransinya lebih sustainable dalam hal meng-reimburse tagihan yang diberikan ke rumah sakit,” lanjut Budi.
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)