Update Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark, dari Penyelidikan hingga Permohonan Maaf

Pelaku pemalsuan riset diduga melakukan pemalsuan identitas di konferensi ISPPD 2026, Kopenhagen, Denmark. (Instagram/@w.o.d.d)

Update Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark, dari Penyelidikan hingga Permohonan Maaf

Muhamad Marup • 28 May 2026 21:55

Jakarta: Dunia akademik Indonesia digemparkan dengan dugaan kasus pemalsuan riset tiga Warga Negara Indonesia (WNI) saat menghadiri forum International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026, Kopenhagen, Denmark, pertengahan Mei lalu.

Pemalsuan diduga dilakukan tiga peneliti asal Indonesia, Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti. Tidak hanya pemalsuan riset, mereka juga mencantumkan afiliasi lembaga fiktif, seorang di antara mereka melakukan pemalsuan identitas.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), telah melakukan penyelidikan. Salah seorang terduga pelaku juga telah memberikan klarifikasinya.

Mengutip berbagai sumber, Metrotvnews.com telah merangkum update kasus dugaan riset palsu WNI di Denmark sebagai berikut.

Bukan akademisi aktif

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menuturkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dan pendalaman bersama pihak terkait untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk status yang bersangkutan, bentuk afiliasi yang digunakan, serta keterkaitannya dengan institusi pendidikan tinggi atau lembaga riset di Indonesia. Berdasarkan informasi awal, pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini tidak terindikasi sebagai dosen atau peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia.

"Meski demikian, persoalan ini tetap menjadi perhatian karena dapat memengaruhi persepsi terhadap ekosistem riset nasional secara lebih luas," ujar Brian, berdasarkan keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Mei 2026.

Dalam proses tersebut, pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Meski demikian, ia khawatir kasus tersebut berdampak pada integritas akademik di Indonesia. 

"Karena itu, kasus yang melibatkan segelintir pihak tidak boleh menutupi capaian dan kerja keras komunitas ilmiah Indonesia secara keseluruhan," jelasnya.

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Mendiktisaintek: Tidak Ada Toleransi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. Dok. Istimewa

 

ITB, UNY, dan DPR tanggapi kasus

Berdasarkan latar belakang pendidikan ketiganya, terdapat dua kampus yang namanya terseret yaitu Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Salah seorang peserta bahkan mencantumkan program studi fiktif dengan tetap menggunakan nama UNY.

Wakil Rektor UNY Bidang Akademik, Nur Hidayanto Pancoro Setyo Putro, mengonfirmasi dua nama dalam kasus tersebut merupakan alumni UNY. Namun, pihak universitas belum dapat memastikan apakah kedua alumni ini adalah orang yang sama dengan nama yang kini sedang viral di media sosial.

Nur menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait tindakan kedua orang tersebut yang kini ramai diperbincangkan publik. Karena itu, pihak kampus belum dapat memberikan penilaian maupun menjatuhkan sanksi etik terhadap keduanya.

"Nanti kalau sudah ada jawaban dari beliau berdua, klarifikasinya sudah jelas, baru kami masukkan. Entah nanti ke komite etik atau bagaimana, karena itu tergantung dari hasil klarifikasinya nanti," kata Nur, Kamis 28 Mei 2026.

Hal yang sama juga disampaikan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Institut Teknologi Bandung (ITB), Aep Patah yang mengonfirmasi bahwa salah seorang dari ketiga WNI di kasus tersebut merupakan alumni magister ITB. Menurutnya, tema riset terduga pelaku tidak berhubungan sama sekali dengan bidang studi yang dipelajari.

"ITB menyatakan sikap bahwa tindakan Prihantini tersebut merupakan perbuatan hukum yang dilakukan sebagai seorang individu. Dengan demikian, jika terdapat proses hukum atas tindakan tersebut, maka ITB sangat menghormati upaya hukum dimaksud," ucap Atep.

Komisi X DPR Soroti Kasus Pemalsuan Riset

Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.


Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah melakukan penelusuran lebih lanjut dan harus dilakukan secara objektif dan transparan. Ia menegaskan pentingnya investigasi berbasis fakta. Termasuk meminta klarifikasi langsung dari para WNI yang dituduhkan melakukan pelanggaran etik akademik.

"Klarifikasi langsung dari para WNI yang dituduhkan juga penting dilakukan untuk memastikan persoalan secara utuh, termasuk menelusuri apakah benar terjadi pelanggaran etik akademik, kesalahan administratif, atau bahkan kesalahpahaman dalam proses konferensi tersebut," tuturnya.

Terduga pelaku akui pakai AI

Tiga nama yang diduga melakukan pemalsuan riset ilmiah dalam konferensi ilmiah internasional untuk para ahli pneumonia di Kopenhagen, Denmark, yang berlangsung pada 17–21 Mei 2026 memberikan klarifikasi. Keterangan disampaikan lewat Threads menggunakan nama Rifaldy dan Tim. 

Mereka memohon maaf bahwa partisipasi dalam konferensi memang bertujuan untuk memperoleh travel grant sekaligus kesempatan untuk bepergian ke luar negeri. Mereka juga mengakui penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan melakukan pelanggaran integritas akademik lainnya.

"Kami juga memohon maaf bahwa dalam beberapa abstrak dan presentasi terdapat penggunaan Al secara berlebihan dan tidak semestinya, termasuk kombinasi falsfying Al dalam proses penyusunan, framing, dan representasi penelitian. Hal tersebut membuat beberapa karya kami tidak disusun dengan standar transparansi akademik yang seharusnya," tulis unggahan tersebut.

Klarifikasi dan permohonan WNI pemalsu riset di Denmark. Sumber: tangkapan layar Threads

Mereka juga menyatakan memohon maaf atas kurangnya pemahaman dan etika dalam menjalankan aktivitas penelitian dan akademik. Terkait afiliasi, mereka memohon maaf bahwa beberapa institusi dicantumkan tanpa izin maupun keterlibatan resmi dari institusi terkait. 

"Kesalahan tersebut sepenuhnya berasal dari pihak kami," jelas pernyataan tersebut. 

Mereka juga meminta maaf terkait penggunaan afiliasi komunitas riset independen yang pada penyampaiannya menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah merupakan institusi formal resmi.

Selain itu, mereka mengakui adanya pencantuman nama beberapa individu yang tidak hadir atau tidak terlibat langsung dalam konferensi tertentu, serta adanya presentasi yang diwakili oleh satu orang untuk beberapa nama penulis sekaligus. Hal tersebut merupakan kesalahan mereka.

"Sekali lagi, kami memohon maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan, termasuk institusi, individu, panitia konferensi, komunitas akademik, dan masyarakat luas. Terima kasih," tuturnya.

(Muhamad Marup)