Satgas Pangan Proses Dugaan Pelanggaran 25 Merek Beras Fortifikasi

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Antara.

Satgas Pangan Proses Dugaan Pelanggaran 25 Merek Beras Fortifikasi

Anggi Tondi Martaon • 15 September 2026 19:52

Jakarta: Satgas Pangan Polri memproses dugaan pelanggaran 25 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai label dan kandungan. Penindakan tersebut untuk melindungi konsumen dari kerugian ekonomi.

"Pada prinsipnya koordinasi efektif terus kita lakukan, tentunya dengan melibatkan ahli yang kompeten. Dengan melibatkan uji ilmiah terkait dengan uji lab. Jadi pembuktian secara saintifik akan kita lakukan," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Selasa, 15 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Ade usai ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi oleh Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta tersebut.

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, aparat penegak hukum lainnya, serta pemangku kepentingan terkait di Jakarta yang membahas temuan dugaan pelanggaran beras fortifikasi.

Ade menyatakan kejahatan di bidang pangan berdampak serius. Sebab, menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga penanganannya menjadi perhatian utama Satgas Pangan Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan kandungan maupun informasi yang tercantum pada label kemasan. Ade memastikan Satgas Pangan Polri akan melakukan pendalaman secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah. 

Ade mengatakan, pemeriksaan akan melibatkan ahli kompeten dan pengujian laboratorium. Sehingga, dapat dipastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Ade menegaskan setiap dugaan tindak pidana yang terbukti dalam kasus beras fortifikasi akan diproses sesuai hukum melalui penyidikan profesional, transparan, dan akuntabel untuk memberikan kepastian hukum.

Salah satu dugaan pelanggaran yang tengah didalami adalah ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan klaim yang tercantum pada label kemasan. Ade mencontohkan produk yang mencantumkan klaim mengandung vitamin A, tetapi berdasarkan hasil pengujian laboratorium justru tidak ditemukan kandungan vitamin tersebut.

“Ataupun mengandung vitamin A, tapi secara ingredients, komposisi kandungan, komposisi persentasenya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam label kemasan,” sebut Ade.

Selain persoalan kandungan, Satgas Pangan Polri menemukan dugaan masalah pada izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tercantum dalam kemasan. Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi yang diakses bersama kementerian dan lembaga terkait.

Ade mengatakan dugaan pelanggaran tersebut salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama ketika informasi yang dijanjikan kepada konsumen melalui label tidak sesuai dengan isi produk.

Namun, Satgas Pangan masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara, alat bukti, serta ketentuan pidana yang tepat untuk diterapkan.

Ilustrasi beras. Foto: MI/Susanto.

“Pasca temuan yang dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri, selanjutnya nanti dari Bapanas akan membuat laporan polisi yang kemudian akan kita tindak lanjuti dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Ade.

Lebih lanjut, Ade mengatakan Satgas Pangan sebelumnya telah melakukan assessment terhadap sejumlah merek beras yang diajukan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dari proses tersebut, temuan terhadap 25 merek kini masih terus didalami.

Ade memastikan koordinasi dengan Bapanas dan kementerian lembaga terkait akan terus dilakukan. Sehingga, proses penegakan hukum memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tersebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Ke-25 merek tersebut yaitu WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

(Anggi Tondi)