Rebutan Remot TV, Pria di Medan Tewas Ditikam di Warung Kopi

Ilustrasi penikaman. (Medcom.id)

Rebutan Remot TV, Pria di Medan Tewas Ditikam di Warung Kopi

Metro TV • 25 September 2026 16:50

Medan: Perselisihan akibat perebutan remot televisi saat menonton film India di sebuah warung kopi berujung maut. Seorang pria berinisial LT tewas ditikam di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 20 September 2026. Polisi kemudian menangkap pria berinisial HS, 42 tahun, yang diduga sebagai pelaku penikaman kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa bermula ketika HS sedang menonton film India di warung kopi. Seorang pengunjung berinisial JT kemudian hendak mengganti saluran televisi untuk menyaksikan pertandingan sepak bola.

Saat itu, remot televisi masih berada di tangan HS. Perselisihan antara keduanya pun terjadi. JT kemudian meninggalkan warung kopi dan pulang untuk memanggil anaknya, NT. NT selanjutnya datang ke warung kopi bersama rekannya, LT. Keduanya menemui HS dan kembali terlibat cekcok.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi perkelahian. HS disebut telah membawa pisau dan menyerang LT. Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, HS meninggalkan lokasi. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan memburu tersangka.
 


Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting mengatakan petugas berhasil mengamankan HS di wilayah Kecamatan Pancur Batu pada Senin, sehari setelah penikaman.

"Setelah kita menerima informasi adanya korban penikaman, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Hitungan waktu 24 jam, pelaku berhasil kita amankan di wilayah Kecamatan Pancur Batu," kata Adil di Medan, Jumat, 25 September 2026.


Ilustrasi penusukan. (medcom.id)


Dalam pemeriksaan, HS mengakui melakukan penikaman terhadap LT. Kepada penyidik, HS menyebut tindakan tersebut dilakukan karena dirinya merasa terdesak ketika terjadi perkelahian.

Polisi menyatakan persoalan yang berujung penikaman tersebut bermula dari perebutan remot televisi. HS ingin melanjutkan tayangan film India, sedangkan JT hendak menyaksikan pertandingan sepak bola.

Saat ini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Medan Tuntungan. Tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Edy Sembiring)

(Whisnu M)