Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), dibawa petugas Kejati Jatim. (MTVN/Amal)
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi
Amaluddin • 22 July 2026 12:58
Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penyidik menetapkan CA tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan daerah tersebut.
"Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa malam, 21 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai pimpinan KBS periode 2016 hingga 2024. Ia diduga memerintahkan pencairan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk kegiatan yang diduga fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk menutupi perbuatannya, penyidik menduga CA membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kebun binatang. "CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," ujar Punia.
Penyidik juga menemukan adanya transaksi pengeluaran kas yang diduga tidak sesuai sepanjang 2023 hingga 2024. Transaksi tersebut tetap mendapat persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), dibawa petugas Kejati Jatim. (MTVN/Amal)
Berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10.209.664.735,60. "Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar," ungkap Punia.
Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. "Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Kejati Jatim menyebut dugaan korupsi tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga berdampak pada pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan fasilitas, kesehatan satwa, dan pengadaan pakan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, sejumlah fasilitas Kebun Binatang Surabaya disebut tidak berkembang dan kurang terawat. Penyidik juga menyebut kondisi sebagian satwa terdampak akibat dugaan tidak optimalnya perawatan, termasuk terkait penyediaan pakan.
Ia menjelaskan anggaran operasional tersebut memang diperuntukkan bagi kebutuhan pokok kebun binatang, salah satunya penyediaan pakan satwa. "Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang," tuturnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati juga menemukan indikasi adanya pengurangan realisasi anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. "Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," ucap Punia.

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), dibawa petugas Kejati Jatim. (MTVN/Amal)
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan," tutup Punia.