Ilustrasi, aplikasi pinjol Solusiku. Foto: Google Play.
Diduga Langgar Proses Penagihan, Pinjol Solusiku Dipanggil OJK
Husen Miftahudin • 7 June 2026 15:47
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) dengan merek Solusiku terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK sekaligus tindak lanjut atas pengaduan konsumen yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
"OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 7 Juni 2026.
Dalam proses klarifikasi yang dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, OJK menyoroti sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara. Salah satunya adalah kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, serta pedoman perilaku yang berlaku.
Selain itu, OJK juga menelaah penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan, efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta penerapan pelindungan data pribadi konsumen selama proses penagihan berlangsung.
| Baca juga: Ini Daftar Pinjol yang Telah Diawasi oleh OJK pada Juni 2026 |
Penagihan dihentikan sementara
OJK meminta Solusiku memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan selesai. Perusahaan juga diminta menyerahkan data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan.
Di samping itu, penyelenggara diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku. Penguatan mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan dan pihak ketiga juga menjadi perhatian regulator.
OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan perusahaan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, otoritas dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan.

(Ilustrasi logo OJK. Foto: dok MI)
Tekankan perlindungan konsumen
OJK kembali menegaskan seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Kegiatan penagihan harus dilakukan secara beretika tanpa intimidasi, ancaman, penyalahgunaan data pribadi, maupun penyampaian informasi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK.
Di sisi lain, konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yakni Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, maupun surat elektronik konsumen@ojk.go.id.