NTP Juli 2026 Cetak Rekor, Mentan: Tanda Kesejahteraan Petani Meningkat

Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Foto: Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

NTP Juli 2026 Cetak Rekor, Mentan: Tanda Kesejahteraan Petani Meningkat

Husen Miftahudin • 11 August 2026 10:54

Jakarta: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan reformasi kebijakan di sektor pertanian mulai berdampak terhadap kesejahteraan petani. Hal tersebut tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) Juli 2026 yang mencapai 127,84, level tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

"Swasembada itu harus menghadirkan kesejahteraan bagi petani. Kalau petani sejahtera, produksi akan meningkat, masyarakat juga mendapatkan pangan dengan harga yang stabil," kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat NTP Juli 2026 mencapai 127,84. Indikator tersebut digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani melalui perbandingan antara harga yang diterima petani dan harga yang harus dibayar untuk memenuhi kebutuhan konsumsi serta biaya produksi.

Menurut Amran, capaian NTP tersebut menunjukkan nilai yang diterima petani dari hasil produksi tumbuh lebih cepat dibandingkan pengeluaran mereka. Kondisi tersebut turut memperbesar ruang keuntungan dalam usaha tani.

Peningkatan kesejahteraan petani menjadi salah satu tujuan utama kebijakan pemerintah di sektor pertanian. Amran mengatakan swasembada pangan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan pangan nasional, tetapi juga perlu memberikan manfaat ekonomi bagi petani.

"Bapak Presiden Prabowo menugaskan kepada kami agar swasembada pangan segera terwujud. Namun yang lebih penting, swasembada itu harus menghadirkan kesejahteraan bagi petani," ujar Amran.
 

 

Reformasi pertanian dari hulu hingga hilir


Amran menyebut capaian tersebut tidak diperoleh secara instan. Pemerintah melakukan reformasi kebijakan dari sektor hulu hingga hilir, antara lain melalui deregulasi, penyederhanaan pelayanan, penguatan sarana produksi, pembangunan infrastruktur pertanian, serta perlindungan harga hasil panen. Berbagai kebijakan tersebut diarahkan untuk menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan pendapatan petani.

Salah satu pembenahan dilakukan terhadap tata kelola pupuk bersubsidi. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk menyederhanakan proses penyaluran pupuk kepada petani.

Selain penyederhanaan distribusi, pemerintah juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sekitar 20 persen. Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan biaya usaha tani sekaligus memberikan ruang keuntungan yang lebih besar bagi petani.

Pemerintah juga menyederhanakan regulasi untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada petani. Bantuan tersebut mencakup benih unggul, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta sejumlah program strategis lainnya.

Pada saat yang sama, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi serta program pompanisasi diperkuat untuk menghadapi tantangan perubahan iklim. Peningkatan ketersediaan air diharapkan mendukung intensitas tanam dan menjaga produktivitas lahan pertanian.


(Ilustrasi petani dan ladang pertanian. Foto: dok MI)
 

HPP gabah beri kepastian harga


Reformasi juga dilakukan pada sektor hilir melalui kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen sebesar Rp6.500 per kilogram. Kebijakan tersebut memberikan kepastian harga dan pasar bagi petani, terutama ketika memasuki periode panen raya.

"Petani harus memperoleh keuntungan yang layak. Negara hadir mulai dari penyediaan pupuk, air, mekanisasi, sampai memastikan hasil panennya terserap dengan harga yang baik. Kalau petani untung, pertanian akan terus tumbuh," tutur Amran.

Amran menilai berbagai kebijakan tersebut membentuk ekosistem pertanian yang semakin mendukung peningkatan kesejahteraan petani. Deregulasi diarahkan untuk mempercepat pelayanan, sementara penurunan harga pupuk membantu menekan biaya produksi.

Bantuan sarana produksi ditujukan untuk meningkatkan produktivitas, pembangunan irigasi memperkuat usaha tani, dan kebijakan HPP memberikan perlindungan terhadap harga hasil panen. "Seluruh upaya tersebut kemudian tercermin pada capaian NTP Juli 2026 yang menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Indonesia," tutup Amran.

(Husen Miftahudin)