Pramono Klarifikasi Wacana Hak Penamaan Halte untuk Parpol

Halte TransJakarta Simpang Kuningan. Foto: Metrotvnews.com/Adinda Vinka.

Pramono Klarifikasi Wacana Hak Penamaan Halte untuk Parpol

Mohamad Farhan Zhuhri • 16 April 2026 15:56

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik mengenai wacana pemberian hak penamaan (naming rights) halte TransJakarta kepada partai politik (parpol). Pramono menegaskan bahwa pernyataan tersebut hanyalah sekadar kelakar dan memastikan kebijakan resmi pemerintah daerah tetap akan menyasar sektor swasta guna meningkatkan pendapatan daerah.

“Bahkan kemarin sebenarnya saya sambil bercanda, saya perbolehkan partai politik. Oh, enggak, lah. Karena bagaimanapun yang paling utama adalah dunia usaha,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, dilansir dari Media Indonesia, Kamis, 16 April 2026.
 


Pramono menjelaskan bahwa wacana tersebut awalnya muncul saat dirinya menghadiri perayaan Paskah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pekan lalu. Saat itu, ia tengah menyinggung potensi besar pendapatan asli daerah (PAD) melalui skema naming rights pada fasilitas publik seperti halte dan stasiun MRT yang selama ini terbukti efektif menambah pemasukan tanpa membebani APBD.

"Semua halte di Jakarta sekarang hampir tidak ada yang tanpa nama. Begitu dikasih nama, ada cuannya,” ucap Pramono.


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Meskipun skema penamaan fasilitas publik merupakan salah satu strategi fiskal yang krusial, Pramono menekankan adanya batas tegas antara kemitraan bisnis dan ruang publik. 

Klarifikasi ini sekaligus mengakhiri spekulasi pelibatan organisasi politik dalam penggunaan nama fasilitas negara, dan memastikan arah kebijakan tetap berfokus pada kolaborasi strategis dengan dunia usaha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)