Penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kab Musi Banyuasin. (Dok Kejati Sumsel)
Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lalan, Kejati Sumsel Geledah 3 Lokasi
Lukman Diah Sari • 15 April 2026 18:14
Palembang: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara yang terjadi pada periode 2019 hingga 2025.
“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda,” ujar Vanny dalam rilis resmi, diterima pada Rabu, 15 April 2026.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu unit CPU, serta sejumlah dokumen penting.

Penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kab Musi Banyuasin. (Dok Kejati Sumsel)
Menurut Vanny, seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia menambahkan, proses penggeledahan di ketiga lokasi berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti.
“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.