Ini 12 Materi Strategis RUU PPRT yang Disepakati Panja DPR

Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. Foto: Dok. TVR Parlemen.

Ini 12 Materi Strategis RUU PPRT yang Disepakati Panja DPR

Fachri Audhia Hafiez • 20 April 2026 21:18

Jakarta: Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi melaporkan hasil pembahasan final dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah telah tuntas dibahas secara intensif dan konstruktif.

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat pleno ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. 

"Panja telah membahas RUU PPRT secara intensif dalam rapat Panja pada tanggal 20 April 2026, bertempat di ruang rapat Badan Legislasi ini," ujar Bob dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin malam, 20 April 2026.
 


Bob memaparkan bahwa dari total 409 DIM yang diajukan, Panja berhasil menyepakati rumusan norma yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. 

Beberapa poin strategis yang disepakati antara lain pengaturan hak PRT untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta kewajiban pelatihan vokasi bagi calon pekerja. Selain itu, aturan ini secara tegas melarang perusahaan penempatan (P3RT) untuk memotong upah pekerja dengan alasan apa pun.

"Dalam rapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan keputusan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan terkait pekerja rumah tangga. Beberapa materi penting antara lain mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Bob menekankan peran aktif pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW dalam pembinaan dan pengawasan guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT. Dengan selesainya tugas Panja, draf RUU PPRT ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Izinkan kami atas nama Panja mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Panja dan tim pemerintah yang telah berupaya bersama-sama menyelesaikan RUU ini untuk selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna dan ditetapkan menjadi undang-undang," ujar Bob.


Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Foto: TVR Parlemen.

Berikut 12 materi penting dan strategis secara lengkap menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga:

1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)