Lindungi Tenaga Medis, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Campak

Ilustrasi campak. Foto Freepik.com

Lindungi Tenaga Medis, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Campak

Ficky Ramadhan • 29 March 2026 19:07

Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus campak dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah.

Berdasarkan data hingga minggu ke-11 pada 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, meskipun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang rentan tertular karena intensitas kontak dengan pasien.

"Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan," kata Andi Saguni dalam keterangannya, Minggu, 29 Maret 2026.


Tenaga kesehatan/Istimewa
 

Baca Juga: 

Lestari Moerdijat: Penanganan Kasus Campak Harus Serius

Sebagai upaya pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Namun, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, khususnya di lingkungan fasilitas kesehatan.

Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, antara lain dengan melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan diminta disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi, serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.

"Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas," ujar dia.

Kemenkes juga menegaskan seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)