Barang bukti emas seberat 74kg yang disita oleh Kortas Tipidkor Polri. Foto: Istimewa.
Kejagung bakal Ungkap Pemilik Emas 74 Kg di Sidang Kasus Febrie Adriansyah
Rahmatul Fajri • 4 August 2026 10:44
Jakarta: Kajaksaan Agung (Kejagung) akan mengungkap pemilik emas 74 kilogram dan uang RpRp476 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melibatkan Febrie Adriansyah. Barang bukti tersebut didapat dari penggeledahan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung Anang Supriatna, saat dihubungi, Selasa, 4 Agustus 2026.
Baca Juga :
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Belum Ajukan Praperadilan, Soroti Banyak Kejanggalan Prosedur
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak mengalami kesulitan," ujar Anang.
Anang membeberkan Tim Sembilan Penyidik Kejagung saat ini tengah mendalami saksi serta alat bukti. Termasuk, emas dan uang tunai yang sebelumnya disita oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri sebelum perkara dialihkan ke Kejaksaan.
"Barang bukti, termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani," kata Anang.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
.jpeg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung Anang Supriatna. Foto: dok. Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan penyidik Kejagung harus secara jelas dan dengan pembuktian yang kuat mengungkap kepemilikan uang dan 74 kilogram emas dan uang Rp476 miliar yang disita terkait kasus kliennya. Febri mengatakan bahwa kliennya telah menjelaskannya kepada penyidik. Namun, menurutnya sudah menjadi tugas penyidik untuk mencari tahu, bukan hanya mengandalkan pengakuan dari tersangka.
"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka mestinya saya bilang, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan. Kalau pun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penyidikan, it's okay," kata Febri melalui keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.
Selain itu, ia mengatakan bahwa penyidik juga harus bisa menjelaskan tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," kata Febri.