1.306 Narapidana Lapas Tangerang Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas

Sebanyak 1.306 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang terima remisi. (Metrotvnews.com/ Hendrik S)

1.306 Narapidana Lapas Tangerang Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas

Hendrik Simorangkir • 17 August 2026 14:28

Tangerang: Sebanyak 1.306 narapidana di Lapas Kelas I Tangerang menerima remisi HUT ke-81 RI. Dari jumlah tersebut, tujuh narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi.

"Lapas Kelas I Tangerang berjumlah isi hunian 1.580 orang, tiga di antaranya itu berstatus tahanan (belum ada status inkrah) yang lainnya 1.577 itu narapidana. Di antara 1.577 itu yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi umum Kemerdekaan 17 Agustus itu ada 1.306 orang," ujar Kabid Pembinaan Narapidana Lapas 1 Tangerang, Dwi Fuad Jamali, Senin, 17 Agustus 2026.

Menurut Fuad, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana hingga remisi umum. Pemberian remisi dilakukan berdasarkan proses penilaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
 


"Penerima remisi umum 1.306 narapidana. Langsung bebas 7 narapidana. Besaran remisi bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan," jelas Fuad. 

Narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas itu merupakan narapidana dari kasus pemerasan, pencurian, penganiayaan, hingga terkait Undang-Undang Kesehatan. "Jadi mereka langsung bebas tanpa menjalani subsider denda maupun uang pengganti," kata Fuad. 


Sebanyak 1.306 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang terima remisi. (Metrotvnews.com/ Hendrik S)


Sebanyak 274 dari 1.306 narapidana tidak menerima remisi karena berstatus tahanan atau terpidana dengan hukuman tertentu. Rinciannya, tiga orang berstatus tahanan, delapan orang terpidana mati, 37 orang terpidana seumur hidup, serta 134 orang tercatat melakukan pelanggaran tata tertib Lapas sehingga hak remisinya ditiadakan.

"Ada pula 15 orang narapidana pindahan dari lapas lain (sedang proses usulan remisi keterlambatan administrasi),14 orang mengalami gagal/pencabutan pembebasan bersama karena melakukan pelanggaran atau tindak pidana baru. Selain itu 1 orang belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan, dan 17 orang dalam proses usulan integrasi (sedang menunggu SK PB yang lebih menguntungkan untuk bebas)," ungkap Fuad. 

Fuad berharap seluruh napi yang mendapatkan remisi dapat memicu rekan-rekannya yang lain supaya turut berbuat baik agar segera dibebaskan. "Pengurangan hukuman atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," ucap Fuad. 

(Silvana Febiari)