Pemerintah Siapkan Aturan Pengantaran Barang, Fokus Proteksi Pengemudi

Wamenkomdigi Nezar Patria. Foto: Antara.

Pemerintah Siapkan Aturan Pengantaran Barang, Fokus Proteksi Pengemudi

Anggi Tondi Martaon • 19 August 2026 14:11

Jakarta: Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan aturan yang adil dan fokus pada proteksi pengemudi terkait industri pengantaran barang di era digital. Penyusunan regulasi bakal menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dikutip dari Antara, Rabu, 19 Agustus 2026.

Pemerintah memastikan aturan tersebut nantinya fokus untuk memberi perlindungan dan hasil terbaik bagi pengemudi. Dalam menyiapkan aturan ini, pemerintah memastikan platform digital dan mitra pengemudi ikut dilibatkan dalam pembahasannya.

Nezar mengatakan setelah pembahasan mendalam dilakukan bersama ekosistem terkait, nantinya aturan itu akan diterbitkan dalam bentuk keputusan menteri. Bakal beleid tersebut dibahas lebih luas bersama pemangku kepentingan untuk menemukan titik keseimbangan yang optimal.

“Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,” jelas Wamen Nezar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah melakukan finalisasi pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait angkutan ojek daring bersama kementerian dan lembaga terkait. Regulasi tersebut mencakup layanan ojek daring untuk angkutan orang sekaligus pengantaran barang dan makanan.

Ilustrasi ojek online (ojol). Foto: Istimewa.

“Kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.

Dalam pembagian kewenangan, tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Kemkomdigi. Sedangkan, tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.

Adapun pelaku transportasi online akan diampu atau dinaungi Kementerian UMKM. Dasco menambahkan setelah finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, dan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.

(Anggi Tondi)