Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro. Foto: Antara.
Polisi Buru 2 DPO Pemasok Bahan Baku Etomidate Tiongkok ke Jakut
Anggi Tondi Martaon • 14 May 2026 17:22
Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) memburu dua pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga memasok bahan baku narkoba jenis etomidate kepada warga asal Tiongkok berinisial CH, 51. Produksi etomidate dilakukan di sejumlah apartemen kawasan Jakut.
“Kami masih memburu dua orang DPO bernisial AF dan WN,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakut, AKBP Ari Galang Saputro, dikutip dari Antara, Kamis, 14 Mei 2026
Ari mengatakan pelaku berinisial AF dan WN ini berperan memasok bahan baku utama narkoba jenis etomidate yang didatangkan dari Tiongkok ke Indonesia. Pihaknya juga tengah mendalami modus pelaku agar bahan baku narkotika golongan dua ini dapat lolos ke Indonesia.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku,” ungkap Ari.
Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan tersangka warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CH, 51, memproduksi 824 buah narkoba jenis etomidate siap edar senilai Rp2 miliar lebih. Produksi dilakukan di sejumlah apartemen kawasan Jakut.
“WNA ini berperan sebagai pemasok bahan dan meracik hingga menjadi narkoba siap edar,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro.

Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.
Petugas menangkap pelaku di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada Sabtu, 25 April 2026.
Ari mengatakan dari penyelidikan di lokasi, total barang bukti yang diamankan 842 catridge vape etimode siap edar, enam bahan dasar pembuatan etimode, dan 48 alat pembuatan narkotika golongan dua, serta empat plastik klip sabu dengan berat 4,57 gram.
Ia mengatakan penangkapan berawal dari pengungkapan dugaan kasus penyekapan yang dilakukan WNA Tiongkok terhadap anak di bawah umur di apartemen Ancol. Pelaku dijerat pasal 610 ayat 2 huruf B UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal 119 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.