Imigrasi Ngurah Rai Tambah Personel Layani Izin Darurat WNA

Sejumlah warga negara asing mengakses layanan keimigrasian termasuk salah satunya untuk mengurus izin tinggal darurat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 4 Maret 2026. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Imigrasi Ngurah Rai Tambah Personel Layani Izin Darurat WNA

Silvana Febiari • 4 March 2026 11:31

Badung: Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menambah personel untuk melayani penerbitan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada warga negara asing (WNA) imbas konflik di Timur Tengah. Jumlah personel yang semula enam orang, kini ditambah menjadi sembilan orang.

“Selain meningkatkan kapasitas ruang tunggu layanan, kami juga menambah personel dari bidang lain khusus untuk penanganan ITKT,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, dikutip dari Antara, Rabu, 4 Maret 2026. 

Ia menjelaskan layanan tersebut ditujukan untuk WNA yang sebelumnya tidak bisa terbang ke negaranya karena jalur udara ditutup, terutama untuk penerbangan transit di Doha, Dubai, dan Abu Dhabi. Layanan ini tersedia sesuai waktu operasional, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 17.30 WITA.
 


Selain layanan khusus itu, pihaknya juga "menjemput bola" ke sejumlah hotel tempat WNA gagal terbang itu diinapkan oleh maskapai penerbangan. Petugas imigrasi mendata WNA tersebut untuk diberikan bebas denda melebihi izin tinggal (overstay) untuk selanjutnya mengurus ITKT.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai hingga Selasa, 3 Maret 2026, sudah ada 79 WNA yang mendapatkan ITKT. Artinya, kata dia, WNA tersebut memilih memperpanjang durasi tinggal di Bali sembari menunggu kondisi terkini situasi di Timur Tengah dan informasi lanjutan dari pihak maskapai penerbangan.

Durasi ITKT tersebut adalah 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi, tergantung pada perkembangan terakhir konflik di Timur Tengah. Namun, tidak semua WNA dapat memperoleh ITKT. 

WNA yang dapat mengajukan ITKT adalah mereka yang memiliki surat keterangan dari maskapai bahwa penerbangan mereka terdampak/dibatalkan. Selain itu, mereka harus membawa paspor asli dan bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.


Petugas melayani ratusan warga negara asing untuk mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 3 Maret 2026. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna


Sementara itu, adanya izin darurat itu disambut antusias turis asing yang memadati layanan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung. Salah satunya Arment, WNA kelahiran Albania yang berkewarganegaraan Jerman mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena ingin mengetahui prosedur terkait ITKT.

Pasalnya, pada 8 Maret 2026, pria keturunan Kosovo itu akan terbang kembali ke Berlin, Jerman sesuai tiket penerbangan yang ia miliki dengan transit di Dubai. Ia pun merasa terbantu atas inisiatif Pemerintah Indonesia itu karena sempat gelisah dengan ketidakpastian status keimigrasiannya mencermati situasi darurat tersebut.

“Saya harus menunggu konfirmasi. Apabila tiket saya dibatalkan maka saya akan kembali ke sini (kantor imigrasi) lagi untuk mengajukan izin darurat. Saya lebih baik di Bali dulu sambil menunggu situasi membaik,” ucap pemuda yang sudah sebulan liburan di Pulau Dewata.

Di Bali terdapat tiga kantor imigrasi yakni Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Untuk Ngurah Rai, kantor ini membawahi wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan yang semuanya berada di Kabupaten Badung.

Meskipun membawahi tiga wilayah kecamatan, konsentrasi WNA di ketiga kecamatan tersebut tergolong yang paling padat di Pulau Dewata, dibandingkan dengan dua kantor imigrasi lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)