Konflik Timur Tengah, 54 WNA di Bali Dapat Izin Tinggal Darurat

Petugas melayani ratusan warga negara asing untuk mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 3 Maret 2026. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Konflik Timur Tengah, 54 WNA di Bali Dapat Izin Tinggal Darurat

Silvana Febiari • 3 March 2026 23:47

Badung: Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, memberikan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) kepada warga negara asing (WNA). Langkah ini dilakukan karena penerbangan mereka terganggu akibat konflik di Timur Tengah.

“Hingga saat ini dari data sementara, kami sudah terbitkan 54 ITKT,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, dikutip dari Antara, Selasa, 3 Maret 2026. 

Durasi ITKT tersebut berlangsung selama 30 hari. ITKT dapat diperpanjang selama 30 hari lagi apabila masih dalam keadaan darurat.
 


WNA yang dapat mengajukan ITKT adalah mereka yang memiliki surat keterangan dari maskapai bahwa penerbangan mereka terdampak/dibatalkan. Selain itu, mereka harus membawa paspor asli dan bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.

Berdasarkan data sementara asal kewarganegaraan yang mengajukan ITKT, yakni dari Belanda sebanyak tujuh orang, Italia empat orang, Lithuania satu orang, Prancis lima orang, Ukraina empat orang, Inggris empat orang, Turki satu orang, Swiss satu orang, Brasil dua orang, Jerman tiga orang, Amerika Serikat satu orang, Rusia tiga orang, Slovakia satu orang, Austria satu orang, dan Spanyol empat orang.

“Kami menjamin proses penerbitan ITKT selesai pada hari yang sama. Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” imbuh Bugie.

Selain memberikan kebijakan ITKT, pihaknya juga menerapkan aturan nol rupiah bagi WNA yang melewati izin tinggal (overstay). Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang overstay kurang dari 60 hari biasanya dikenai denda Rp1 juta per hari, namun karena keadaan darurat, denda tersebut tidak diterapkan.


Petugas melayani ratusan warga negara asing untuk mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 3 Maret 2026. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna


Hingga saat ini, sudah ada lima WNA yang melebihi izin tinggal selama satu hari. Kelimanya telah meninggalkan Bali dengan membeli tiket baru sehingga tidak transit di wilayah Timur Tengah yang terdampak penutupan ruang udara, yaitu Doha, Dubai, dan Abu Dhabi.

Pihaknya juga membuka posko layanan bantuan di lantai dua Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Posko ini digunakan untuk memberikan informasi, mengarahkan WNA, sekaligus melakukan pendataan seputar penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian.

WNA yang ingin mengajukan ITKT dapat mendaftar melalui posko layanan di bandara tersebut. Selanjutnya, mereka dapat mengurus penerbitan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung.

Berdasarkan data sementara Imigrasi Ngurah Rai, sejak 28 Februari hingga 2 Maret, sebanyak 4.426 WNA terdampak akibat pembatalan penerbangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)