Kejati Jabar Teliti Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

Aspidum Kejati Jawa Barat, Agus Setiadi. Foto: Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa.

Kejati Jabar Teliti Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

P Aditya Prakasa • 2 July 2026 10:21

Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat turut serta dalam  rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat di Markas Polda Jawa Barat. Penyidik kepolisian berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum terhadap kasus tersebut.

"Kami jaksa peneliti ada undangan dari penyidik untuk melakukan rekontruksi. Ini memang bagian dari proses setelah beberapa waktu yang lalu tentunya kami menerima SPDP dari penyidik," kata Asisten Tindak Pidana Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat, Agus Setiadi, di Mapolda Jawa Barat, Kamis, 2 Juli 2026.
 


Agus mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan penyidik dari Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat. Dia memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan bisa segera dilimpahkan.

"Setelah rekontruksi itu juga ada koordinasi selanjutnya dengan penyidik. Barangkali perkara jni bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan aturan," jelas Agus.

Dia menambahkan tim yang diturunkan untuk meneliti rekonstruksi kasus tersebut terdiri dari tiga orang jaksa. Ketiganya akan menyaksikan peragaan rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat terhadap korban YTR.

"Hari ini kami ada jaksa peneliti dari penyidik dan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung nanti kita sama-sama," ungkap Agus.

Sebelumnya Kejati Jawa Barat telah menerima SPDP dari Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat. Sebanyak sembilan orang jaksa telah ditunjuk langsung oleh Kepala Kejati Jawa Barat untuk menangani perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Jabar, Taufik Hidayat diketahui telah melakukan penganiayaan sejak 2024. Penganiayaan berat dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Petugas saat menggiring Taufik Hidayat, tersangka penyekapan terhadap seorang wanita di Mapolda Jabar, Kota Bandung. ANTARA/Rubby Jovan.


Akibat perlakuan keji tersangka, YTR mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Korban saat ini masih menjalani perawatan dan pengobatan di RSHS Bandung.

Polda Jabar menerapkan pasal berlapis kepada Taufik Hidayat, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun.

Selain itu, polisi menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.

(Gabriella Thesa Widiari)