Polres Dumai Sita 32 Kg Sabu Asal Malaysia, 4 Tersangka Ditangkap

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dua kasus narkoba asal Malaysia. ANTARA/HO-Polres Dumai

Polres Dumai Sita 32 Kg Sabu Asal Malaysia, 4 Tersangka Ditangkap

Lukman Diah Sari • 17 June 2026 19:03

Dumai: Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polres Dumai, Provinsi Riau, menyita total 32 kilogram narkotika jenis sabu dari dua kasus. Barang bukti itu sama-sama berasal dari Malaysia. 

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, pada kasus pertama, polisi membekuk tiga tersangka, berinisial SU, 44; AK, 52; dan BA, 47. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sabu sekitar 27 kg.

"Pengungkapan kasus ini berawal saat kapal patroli Bea Cukai menangkap sebuah kapal dan seorang laki-laki yang diduga membawa barang terlarang, Minggu malam, 7 Juni," kata Angga, di Dumai, Rabu, 17 Juni 2026, melansir Antara.

Setelah dihubungi pihak Bea Cukai, keesokan harinya, Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi bersama anggotanya menuju pelabuhan di Kota Dumai. Pelaku awal yang diamankan berinisial SU, yang merupakan kapten kapal.

Pelaku membawa sebuah kardus berisi sabu 26 bungkus kemasan teh cina warna hijau. Dari pengakuannya barang haram itu akan dijemput oleh seseorang berinisial BA yang selanjutnya ditangkap di Kota Dumai.

"Keterangan dari pelaku BA, pemilik sabu 26 bungkus ini adalah AK, yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis," ujar Angga.

Kemudian petugas melakukan pengejaran. dan menangkap AK di rumahnya di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis. Ketiga pelaku dibawa ke Markas Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dua kasus narkoba asal Malaysia. ANTARA/HO-Polres Dumai

Untuk kasus kedua, Satresnarkoba Polres Dumai menangkap satu orang pelaku berinisial AM, 27, di terminal penumpang pelabuhan Dumai. Petugas menyita barang bukti 5 kg sabu yang terungkap pemeriksaan barang di terminal pelabuhan pertengahan Mei lalu.

"Pelaku AM membawa sabu 5 kg dari Malaysia. Diamankan saat pemeriksaan di pelabuhan," ungkap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Angga, sabu 27 kg akan dibawa ke Jambi, sedangkan sabu 5 kg tujuannya ke Aceh. Keempat tersangka, dijerat dengan Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.

(Lukman Diah Sari)