Ilustrasi, gedung Kemenkeu dan Bank Indonesia. Foto: Metrotvnews.com
Husen Miftahudin • 8 September 2025 14:35
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah, khususnya terkait penguatan ekonomi kerakyatan.
Koordinasi ini diwujudkan melalui kesepakatan kedua lembaga untuk melakukan pembagian beban bunga atas program pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
"Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia berkomitmen bahwa sinergi kebijakan terkait pembagian beban bunga dengan pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dengan tata kelola yang kuat," tulis siaran pers bersama Kemenkeu-BI, Senin, 8 September 2025.
Dalam pelaksanaannya, sinergi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dengan terus menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity). Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan fiskal tetap ditempuh secara berhati-hati dan berkesinambungan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Pengelolaan APBN dilakukan secara berhati-hati ditopang optimalisasi penerimaan, belanja yang efektif dan tepat sasaran, serta strategi pembiayaan yang berkesinambungan.
Dalam kaitan ini, belanja diarahkan kepada sektor-sektor yang dapat memberikan dampak pengganda luas kepada perekonomian dan inklusif, termasuk kepada sektor-sektor ekonomi kerakyatan, seperti (i) melaksanakan program perumahan rakyat, (ii) memberikan dukungan bagi Bank Pemerintah yang menyalurkan pinjaman bagi Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, (iii) Program Pemerintah Lainnya untuk mewujudkan Asta Cita.
"Secara keseluruhan, defisit APBN 2025 diperkirakan tetap rendah dan ditopang oleh pembiayaan yang dikelola secara profesional. Bank Indonesia menempuh bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian," terang siaran pers tersebut.
BI beli SBN Rp200 triliun
Sejalan dengan upaya BI menempuh bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, bank sentral telah menurunkan BI Rate sebesar 125 bps sejak September 2024, yang merupakan level terendah sejak 2022.
Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah juga terus diperkuat dengan intervensi di pasar off-shore melalui NDF dan intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF, serta pembelian Surat Berharga Negara (
SBN) di pasar sekunder.
Bank Indonesia juga melakukan ekspansi likuiditas melalui penurunan posisi instrumen moneter Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dari Rp923 triliun pada awal 2025 menjadi Rp715 triliun pada akhir Agustus 2025.
Selain itu, Bank Indonesia membeli SBN yang hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp200 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program
debt switching dengan pemerintah.
"Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan, dan konsisten dengan program moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian sehingga dapat terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter."
Kebijakan moneter juga didukung oleh Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang telah mencapai Rp384 triliun pada akhir Agustus 2025 dan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Cara pembagian beban bunga
Sejalan dengan upaya mendukung program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita, Kemenkeu dan BI sepakat untuk melakukan pembagian beban bunga. Pembagian beban bunga dilakukan untuk SBN yang diterbitkan pemerintah terkait program Perumahan Rakyat dan Kopdes/Kel Merah Putih.
"Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik. Kesepakatan ini mulai berlaku pada tahun ini sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut," jelas siaran pers itu.
Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah.
Selain itu, besaran tambahan bunga oleh BI kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian serta bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat.
Kemenkeu dan BI berkomitmen sinergi kebijakan terkait pembagian beban bunga dengan pemerintah dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menerapkan kebijakan yang bertata kelola baik, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan lebih lanjut dikoordinasikan dari waktu ke waktu sebagaimana yang selama ini telah berjalan secara erat. Koordinasi kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter BI yang erat dan berhati-hati sangat penting dalam menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan," urai siaran pers tersebut.