Seorang Anak di Wonosobo Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Seorang Anak di Wonosobo Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas

Media Indonesia • 26 May 2025 12:37

Wonosobo: Nasib malang dialami T, 69, seorang ayah yang meruapkan warga Kampung Jolontoro RT 02 RW 12, Kelurahan Sambek, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Ia tewas lantaran diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri, P,46. Peristiwa mengenaskan itu dipicu emosi memuncak Sang Anak saat keduanya terlibat cek cok.

"P telah ditetapkan sebagai tersnagka utama kasus tersebut," kata Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, dalam keterangan pers, Senin, 26 Mei 2025.
 

Baca: Pegawai BPBD dan Juru Parkir di Garut Jadi Korban Pengeroyokan saat Konvoi Persib Juara
 
Dia menjelaskan insiden itu bermula pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Ketika itu korban meminta pelaku memperbaiki kran air rumah yang bocor.

Permintaan tersebut memicu pertengkaran. Dalam kondisi emosi, pelaku membenturkan tubuh ayahnya ke tembok dan menendang bagian bawah perut korban.

Istri korban, yang juga ibu kandung pelaku mengetahui langsung peristiwa penganiayaan tersebut dan segera berupaya menolong dengan mengangkat tubuh korban agar bisa berdiri kembali. Namun, kondisi korban melemah.

Keesokan harinya Rabu dini hari, korban bersama istrinya mendatangi tetangga mereka dan mengeluh sakit di bagian perut.

"Tetangga korban menyarankan korban segera diperiksa ke rumah sakit. Namun, karena keterbatasan biaya, korban tidak menjalani pemeriksaan medis. Saran untuk melapor ke Ketua RT pun tidak diindahkan karena khawatir akan memicu kemarahan pelaku," ungkapnya.

Pada Rabu malam, 14 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, korban dinyatakan meinggal dunia di rumahnya.

Atas perbuatannya P kini mendekam dalam tahanan dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 45 juta. Ia juga dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku diancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

"Ini tragedi kemanusiaan yang menyedihkan. Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya penanganan cepat dan kesadaran untuk melapor dalam situasi kekerasan rumah tangga," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)