Rilis kasus pemerasan dan pengancaman dengan terduga pelaku wartawan gadungan. MTVN/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 15 February 2025 21:12
Yogyakarta: Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap enam orang diduga wartawan gadungan, yakni DT, 37; FMS, 27; SH, 27; YDK, 24, merupakan warga Bekasi; DTK, 23, warga Klaten; dan HB, 55, warga Kota Yogyakarta. Mereka menggunakan kartu identitas abal-abal dengan mengaku dari media tertentu untuk memeras dan mengancam.
Kepala Polresta Sleman, Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan tindakan keenamnya dilaporkan terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025. Ketika korban tiba di rumah, keenam terduga pelaku datang dan mengaku dari media. Mereka mengaku melihat korban keluar dari salah satu hotel di Sleman bersama sosok laki-laki.
"(Terduga pelaku) lalu meminta uang sebesar Rp300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan atau menyebarkan berita tersebut," kata Edy pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Edy mengatakan korban dalam posisi panik dan menyanggupi permintaan terduga pelaku namun nominalnya menjadi Rp80 juta. Menurut Edy, korban sempat memberikan Rp15 juta dan akan menyusulan kekurangannya.
Tak lama usai memberikan uang, korban melapor ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penangkapan. Dalam perkembangan, hasil pemeriksaan kepolisian menyebut para terduga pelaku sengaja memantau perhotelan di Sleman dan merekamnya. Rekaman video itu jadi senjata menelusuri dan mengancam akan menyebarkan aib korban.
"Jadi ada yang monitor masuk itu siapa, kemudian yang diarahkan untuk ambil video, kemudian mencari alamatnya, kemudian mengikuti korban dan mendatangi," ujar Edy.
Ia mengungkapkan para pelaku mencari korban secara acak. Para pelaku sudah sekitar sepekan beraksi mencari korban untuk diperas uangnya dan diancam.
"Apabila ada yang masuk (hotel) mereka acak ambil video kemudian dicek, di-mapping, dicari alamatnya didatangi, kemudian kalau berkeluarga dia langsung datangi dan melakukan aksinya," ucapnya.
Aparat menyita sejumlah barang bukti, seperti enam gawai, uang tunai, kendaraan, serta kartu identitas media diduga palsu. Edy mengatakan akan menelusuri pengakuan para terduga pelaku yang mengklaim dari media.
"Pengakuan para (terduga) pelaku baru sekali beraksi. Kami imbau kepada para korban, apabila ada (tindakan) dengan modus diambil video pada saat di kamar atau di mana ataupun modus lain bisa melapor atau datang ke sini," kata dia.
Polisi menjerat keenam orang itu memakai Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.