Sidang kasus korupsi terkait putusan bebas Ronald Tannur/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 18 June 2025 18:05
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis tiga tahun penjara ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Dalam pertimbangan meringankan, Meirizka dinilai hakim sebagai korban.
“Terdakwa (Meirizka) adalah korban praktik korup advokat yang memberikan nasihat yang melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
Meirizka dinilai meminta Advokat Lisa Rachmat untuk menyelesaikan perkara anaknya. Namun, terkena proses hukum karena terbukti bersama-sama memberikan suap kepada hakim.
Pertimbangan meringankan lainnya untuk Meirizka dalam kasus ini yakni belum pernah dihukum dalam kasus lain. Selain itu, dia juga ibu rumah tangga yang punya tanggungan.
Baca: Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis Penjara 11 Tahun |