Hakim Sebut Ibu Ronald Tannur Korban Korupsi Advokat

Sidang kasus korupsi terkait putusan bebas Ronald Tannur/Metro TV/Candra

Hakim Sebut Ibu Ronald Tannur Korban Korupsi Advokat

Candra Yuri Nuralam • 18 June 2025 18:05

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis tiga tahun penjara ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Dalam pertimbangan meringankan, Meirizka dinilai hakim sebagai korban.

“Terdakwa (Meirizka) adalah korban praktik korup advokat yang memberikan nasihat yang melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Meirizka dinilai meminta Advokat Lisa Rachmat untuk menyelesaikan perkara anaknya. Namun, terkena proses hukum karena terbukti bersama-sama memberikan suap kepada hakim.

Pertimbangan meringankan lainnya untuk Meirizka dalam kasus ini yakni belum pernah dihukum dalam kasus lain. Selain itu, dia juga ibu rumah tangga yang punya tanggungan.
 

Baca: Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis Penjara 11 Tahun

Sementara itu, pertimbangan memberatkan dalam kasus ini, Meirizka tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Selain itu, perbuatan ibu Ronald Tannur itu juga mencederai nama baik peradilan di Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis tiga tahun penjara kepada Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Dia dinilai hakim terbukti memberikan suap untuk membebaskan anaknya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Meirizka dinilai terbukti bersalam melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meirizka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana rasuah bersama-sama dengan Lisa Rachmat. Dia memberikan uang kepada sejumlah hakim untuk membebaskan anaknya dari kasus pembunuhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)