Sidang kasus suap vonis hakim pembunuhan Ronald Tannur. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 18 June 2025 17:34
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Advokat Lisa Rachmat terbukti memberikan suap kapada hakim, untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dia divonis penjara atas perbuatannya itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
Lisa dinilai terbukti memberikan suap kepada hakim bersama-sama dengan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Dia juga diberikan pidana denda Rp750 juta.
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak lunas, pidana penjaranya ditambah selama enam bulan.
Baca juga:
Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara |