Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis Penjara 11 Tahun

Sidang kasus suap vonis hakim pembunuhan Ronald Tannur. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis Penjara 11 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 18 June 2025 17:34

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Advokat Lisa Rachmat terbukti memberikan suap kapada hakim, untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dia divonis penjara atas perbuatannya itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Lisa dinilai terbukti memberikan suap kepada hakim bersama-sama dengan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Dia juga diberikan pidana denda Rp750 juta.

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak lunas, pidana penjaranya ditambah selama enam bulan.
 

Baca juga: 

Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara


Dalam persidangan, hakim menilai Lisa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa tidak langsung mengambil sikap atas vonis itu, dan memilik pikir-pikir. Opsi pikir-pikir juga diambil oleh kubu Lisa.

Vonis Lisa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sejatinya, Advokat itu diminta dipenjara selama 14 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)