Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

Meirizka Widjaja mendengarkan vonis kasus suap vonis pembunuhan Ronald Tannur. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 18 June 2025 17:25

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis tiga tahun penjara kepada Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Dia dinilai hakim terbukti memberikan suap untuk membebaskan anaknya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Meirizka dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meirizka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana rasuah bersama-sama dengan Lisa Rachmat. Dia memberikan uang kepada sejumlah hakim untuk membebaskan anaknya dari kasus pembunuhan.
 

Baca juga: 

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa


Total, uang suap yang diberikan oleh Meirizka dan Lisa sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Transaksi haram ini berlangsung pada Januari hingga Agustus 2024.

Dalam putusan ini, jaksa diminta tetap menahan Meirizka. Masa pemenjaraannya dia dimulai dari tahap penyidikan.

“Dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ucap Rosihan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)