Meirizka Widjaja mendengarkan vonis kasus suap vonis pembunuhan Ronald Tannur. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 18 June 2025 17:25
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis tiga tahun penjara kepada Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Dia dinilai hakim terbukti memberikan suap untuk membebaskan anaknya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
Meirizka dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meirizka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana rasuah bersama-sama dengan Lisa Rachmat. Dia memberikan uang kepada sejumlah hakim untuk membebaskan anaknya dari kasus pembunuhan.
Baca juga:
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa |