Sidang vonis Zarof Ricar. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 18 June 2025 16:19
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara. Dia divonis 16 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Zarof) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
Hakim juga memberikan vonis denda Rp1 miliar kepada Zarof. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Apabila denda tidak dibayar, maka, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Ketua Majelis.
Hukuman itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. Hitungan kurungan Zarof dimulai dari tahap penahanan pada masa penyidikan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Ketua Majelis.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Windy Idol dalam Kasus Pencucian Uang |