KPK Kembali Panggil Windy Idol dalam Kasus Pencucian Uang

Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman (WYBU) atau Windy Idol (WI). Foto: Metrotvnews.com/Candra

KPK Kembali Panggil Windy Idol dalam Kasus Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 18 June 2025 11:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil penyanyi Windy Yunita BU alias Windy Idol. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.

Windy dipanggil bersama dengan wiraswasta Ronald Septarianto B. Kedua orang itu diharapkan memenuhi panggilan penyidik.

Windy juga telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 24 April 2025. Dia mengaku menjadi korban dalam perkara ini.

“Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025.
 

Baca Juga: 

Menangis Usai Diperiksa KPK, Windy Idol: Aku Berharap Cuma Korban


Windy meminta semua pertanyaan wartawan soal pemeriksaannya dicecarkan kepada penyidik. Dia juga tidak mengingat total pertanyaan yang ditanyakan saat diperiksa.

Windy sempat menangis saat memberikan keterangan kepada awak media usai diperiksa. Dia meminta doa agar ada orang baik hati yang mau melihatnya.

“Mohon doa saja semoga ada orang-orang yang punya hati melihat saya, sudah itu saja,” ujar Windy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)