Sidang di Mahkamah Konstitusi/MI/Devi
Tri Subarkah • 3 May 2025 14:38
Jakarta: Mahkamah Konsitusi (MK) harus menghadirkan kepastian hukum dalam proses pencarian keadilan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kepastian hukum diperlukan agar hasil Pilkada 2024 tidak terus menerus digugat. Diketahui, saat ini sengketa sudah memasuki jilid II setelah pemungutan suara ulang (PSU) digelar di sejumlah daerah.
Dari 545 daerah yang menggelar Pilkada 2024, MK memerintahkan 24 daerah harus melaksanakan PSU. Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah menggelar PSU di 19 daerah. Namun, dari 19 daerah tersebut, MK kembali menerima 16 gugatan hasil PSU Pilkada 2024. Ke-16 gugatan itu berasal dari 11 daerah.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menyoroti, 11 daerah yang hasil Pilkada 2024-nya digugat itu masih berpotensi menggelar PSU ulang jika dikabulkan oleh MK. Apalagi, ada dua sengketa, yakni dari Kabupaten Siak dan Kabupaten Puncak Jaya, yang mendalilkan masalah keterpenuhan syarat pencalonan.
"Kalau ini ternyata dinyatakan oleh MK terbukti, maka sudah bisa dipastikan akan ada PSU ulang. Aneh juga jadi PSUU namanya. Sudah PSU, diulang lagi," ujarnya dalam diskusi mengenai evaluasi Perselisihan Hasil Pilkada 2024 pasca-PSU yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta, Sabtu, 3 Mei 2025.
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Mintra MK Tolak Gugatan Pilkada Siak |