PDIP Tepis Satgas Cakra Buana Jaga Rumah Hasto Jadi Penghalang KPK

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah. Metrotvnews.com/Fachri

PDIP Tepis Satgas Cakra Buana Jaga Rumah Hasto Jadi Penghalang KPK

Fachri Audhia Hafiez • 8 January 2025 13:20

Jakarta: Satgas Cakra Buana menjaga rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa, 7 Januari 2025. PDIP menepis penjagaan itu menjadi penghalang penyidik Lembaga Antirasuah.

"Enggak, Satgas Cakra Buana itu bukan untuk menghalang-halangi," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Said memahami bila ada upaya menghalangi akan terancam pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Satgas Cakra Buana ditegaskan hanya bertugas menjaga kediaman Hasto.

"Merintangi peradilan bisa kena obstruction of justice. Itu untuk menjaga Pak Hasto saja," ucap Said.
 

Baca Juga: 

Penggeledahan Rumah Hasto oleh KPK Berlangsung 4 Jam


KPK menanggapi perihal Satgas Cakra Buana menjaga rumah Hasto. KPK meminta mereka tidak menganggu.

"Bila memang ada upaya-upaya untuk menghalangi prosesnya, bisa dikenakan Pasal 21 karena menghalangi penyidikan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT). Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)