Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin (tengah). Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memperketat pengawasan terhadap distribusi barang-barang bersubsidi. Langkah itu diambil usai mengungkap kasus penyelewengan barang bersubsidi oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengaku telah membuat surat telegram rahasia (TR) Dalam pengawasan tersebut. TR dibuat agar sampai ke anggota di Polda jajaran.
"Kita sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, baik itu tingkat Polda, tingkat Polres sampai dengan Polsek, untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pendistribusian seluruh barang bersubsidi. TR-nya sudah kita buat," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Sejumlah barang bersubsidi yang akan dikawal seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), pupuk, hingga Liquefied Petroleum Gas (LPG). Nunung memastikan Polri akan memonitor pendistribusian barang-barang tersebut agar penerima manfaat tepat sasaran.
"Ini dalam rangka mengamankan pendistribusian barang-barang bersubsidi supaya tidak salah dalam penggunaannya," tuturnya.
Nunung melanjutkan penyimpangan distribusi barang-barang bersubsidi masih kerap terjadi. Terlebih menjelang masa lebaran.
Karena itu ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat. Nunung juga meminta masyarakat tak ragu melapor jika menemukan adannya praktik kecurangan terhadap barang bersubsidi.
"Tolong disampaikan juga kepada masyarakat kita untuk lebih berhati-hati dan menginformasikan kepada kita manakala melihat atau menyaksikan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan atau khalayak terkait dengan barang bersubsidi, baik itu BBM, kemarin LPG, kemudian pupuk," pungkasnya.
Membongkar Penjualan BBM Solar Subsidi
Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelewengan Biosolar bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Solar bersubsidi itu ditampung secara ilegal kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.
"Jumlah volume BBM yang disita dari hasil penyalahgunaan 10.957 liter. Karena BBM subsidi yang bersifat habis pakai, maka yang disita merupakan barang bukti biosolar sisa hasil penyalahgunaan sehari sebelumnya," kata Nunung.
Pelaku diduga menampung solar bersubsidi secara ilegal untuk kemudian dijual dengan harga industri atau nonsubsidi. Biosolar yang disita itu ditemukan di gudang penampungan BBM ilegal di Lorong Teppoe, Balandete, Kolaka.
"BBM jenis solar bersubsidi B-35 yang berasal Fuel Terminal BBM Kolaka, dibawah kendali PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar disalahgunakan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan. Isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri," terangnya.
Padahal, kata dia, seharusnya BBM tersebut dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) swasta serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS). Malah, diselewengkan itu dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kepada kapal penarik tongkang.
Praktik ini telah dilakukan selama dua tahun dan menimbulkan kerugian negara Rp105 miliar. Kemudian, buka dibulatkan dapat berpotensi terjadinya kelangkaan solar bagi nelayan, transportasi umum, dan masyarakat yang membutuhkan.