Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 3 March 2025 14:47
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan penjualan BBM bersubsidi jenis Solar ke nonsubsidi yang beroperasi selama dua tahun di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Akibat tindak pidana itu, negara mengalami kerugian hingga Rp105 miliar.
"Berdasarkan pengakuan, ini baru berdasarkan pengakuan, nanti akan kita dalami lagi rekan-rekan, mereka mengoperasionalkan ini sudah dua tahun. Kita berhitung lagi, kalau 1 bulannya Rp4,3 miliar kalau dua tahun lebih kurang Rp105 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Nunung mengatakan penghitungan kerugian, disparitas atau selisih harga antara subsidi dan nonsubsidi ini cukup tinggi untuk di daerah Kolaka. Sebab, harga BBM Solar subsidi hanya Rp6.800 dan yang nonsubsidi mencapai Rp19.300, sehingga selisih per liternya Rp12.550.
"Dengan asumsi sesuai dengan data buku yang kita dapat di gudang dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungannya ada Rp4.392.500.000," terang Nunung.
Nunung mengatakan itu keuntungan sekaligus kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para pelaku dalam aksi kecurangan tata kelola BBM subsidi. Dia memastikan akan terus menyidik kasus ini untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Nunung mengatakan ada empat terduga pelaku yang jelas terlibat. Mereka ialah BK sebagai pihak yang mengelola lokasi atau pemilik tempat gedung gudang penimbunan tanpa perizinan yang terletak di daerah Balan DT Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Kemudian, A sebagai pemilik SPBU Nelayan, Kecamatan Kuleng, Tenggara, Kabupaten Bumbana.
Kemudian, dua lainnya ialah T selaku penyedia armada atau pemilik truk tanki. Terakhir, pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga memberikan perbantuan untuk melakukan penembusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis solar. Namun, inisial pegawai PT Pertamina Patra Niaga itu tak dibeberkan.
Mereka masih berstatus saksi dan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pekan ini. Mereka bisa dipersangkakan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Polri Temukan Penyelewengan Penjualan BBM Solar Bersubsidi di Kolaka |